Berita Bekasi Nomor Satu

BPN Sebut Ada Upaya Hukum Kemenhan, Alotnya Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jatikarya

DIBUKA SATU JALUR: Petugas Jasa Marga membuka satu jalur akses tol setelah adanya mediasi di aksi demo ganti rugi lahan Tol Cimanggis – Cibitung, ruas Tol Jatikarya, Senin (10/4) lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses pembayaran uang konsinyasi terkait pembebasan lahan Tol Jatikarya berlangsung alot meski ahli waris sudah memenangkan sejumlah upaya hukum.

Puluhan warga masih menuntun pembayaran ganti rugi lahan dan beberapa kali melakukan blokade jalan Tol Jatikarya karena merasa lahan tersebut masih milik mereka sebelum adanya pembayaran ganti rugi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, Amir Sofwan menjelaskan alasan belum mengeluarkan surat rekomendasi pencairan uang konsinyasi warga Jatikarya ke pengadilan Negeri Bekasi karena mengklaim masih ada upaya hukum yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Yang jelas sekarang ada upaya hukum dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) karena sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Kemenhan,” kata Amir saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (12/4).

Dia menjelaskan hingga saat ini semua pihak masih menunggu putusan akhir. Namun pihaknya tidak menjelaskan upaya hukum apa yang dilakukan. “Menunggu proses akhir,” singkatnya

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Surahmat menjelaskan pencairan uang konsinyasi warga Jatikarya masih menunggu surat rekomendasi dari BPN.

“Warga meminta uang konsinyasi supaya dicairkan, tapi ada syaratnya harus ada surat pengantar dari BPN belum turun sampai sekarang,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (12/4).

Sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Bekasi sudah melakukan koordinasi ke BPN agar pencairan bisa segera diselesaikan dengan cepat.

“Sudah pernah dilakukan ke BPN, saya sudah minta juga supaya cepat, dua minggu lalu, saya lupa tepatnya kapan saya sudah ke situ,” bebernya

Dia menerangkan sejauh ini Kementerian PUPR sudah menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Bekasi sejak 2017.

“Sudah dititipkan dari 2017 karena waktu itu masih ada perkara jadi dititipkan. Kita belum ada data warga yang menerima itu siapa, datanya ada di BPN,” jelas dia

Karena di dalam surat pengantar itu, kata Surahmat ada siapa yang menerima, objeknya berapa luas dan nilainya jadi ada ketentuannya.

“Iya itu ada ketentuannya itu ada kriterianya di BPN yang dia kasih pengantar itu,” jelas Surahmat.

Terpisah, Salah satu ahli waris Gunun mengungkapkan total lahan yang digunakan untuk lahan tol seluas 42 ribu meter persegi yang sampai saat ini masih diperjuangkan oleh ahli waris menuntut pembayaran ganti rugi lahan.

“Total ada 14 KK, nilai permeter Rp 5 juta total keseluruhan Rp 218 miliar kurang lebih segitu,” kata Gunun.

Saat ini ahli waris masih melakukan aksi penutupan tol dengan membuka 1 jalur Tol Cimanggis-Cibitung ruas Tol Jatikarya.

“Kita mulai sejak senin kemarin ada salah satu pihak yang menjanjikan akan selesai tapi itu pun kami beri waktu sampai besok, kalau besok kemungkinan besarnya kalau masih tarik ulur pencairan aksi kita totalin,” jelas dia

Gunun menduga ada oknum BPN seolah-olah surat pengantar itu lebih kuat dari putusan Mahkamah Agung.”Sebetulnya surat pengantar itu mengikuti putusan. Jadi terbalik putusan sudah dari tahun 2019 peninjauan kembali 2 tapi BPN ini belum mau mengeluarkan surat pengantar karena berdalih itu masih ada punya Mabes,” jelasnya

“Padahal setiap perkara mabes itu tidak ada menangnya gitu. Kan Mabes juga tidak pernah mengajukan PK sehingga memang betul-betul sudah inkrah,” pungkasnya.(rez)