RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selama bulan ramadan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah beberapa kali melakukan operasi yustisi. Selain mereka yang kedapatan dan diduga melakukan perbuatan tuna susila, petugas juga mesti memberikan sanksi kepada penyedia tempat.
Awal bulan ramadan, Satpol-PP Kota Bekasi bersama dengan unsur TNI dan Polri melakukan operasi yustisi, empat wanita terjaring dalam operasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, keempatnya menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (30/3).
Operasi yustisi yang kedua kali menjaring tujuh pasangan di luar nikah, berada dalam satu kamar kost. Mereka diberikan pengarahan dan peringatan oleh petugas Satpol-PP, Rabu (29/3).
Pada akhir Maret, petugas kembali menjaring tiga pasangan di luar nikah, berada dalam satu kamar kos. Ketiganya dilakukan pemeriksaan, Jumat (31/3).
Terakhir, Senin (10/4) kemarin, terjaring lima orang yang diduga melakukan perbuatan tuna susila di kos-kosan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan pemberkasan, kelimanya akan menjalani Sidang Tipiring hari ini, Kamis (13/3) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Mendapati hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan bahwa selain orang-orang yang diduga melakukan perbuatan tuna susila, penyedia tempat jug perlu disanksi.
“Untuk yang menyediakan tempatnya pun harus diberi sanksi tegas, teguran keras, kalau memang ada izinnya dan melanggar ya sudah cabut saja izinnya,” katanya, Rabu (12/3).
Jika kedapatan terjadi di apartemen atau rumah kos yang seharusnya berfungsi sebagai tempat tinggal atau menginap, menurut Heri, telah terjadi perubahan fungsi.
Tindakan tegas memang diperlukan kepada semua pihak yang berkaitan dengan perbuatan tuna susila di Kota Bekasi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Terlebih, setelah adanya aplikasi pemesanan tempat rumah kos lewat aplikasi, ia meminta kepada petugas untuk bekerjasama dengan pengurus RT dan RW guna meminimalisir terjadinya perbuatan tuna susila di lingkungan tempat tinggal masyarakat.
“Memang tidak cukup dengan sanksi lisan saja, harus ada penegakan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, operasi yustisi pada bulan ramadan ini disebut untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta mencegah perbuatan asusila.
“Ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta memaksimalkan pencegahan terhadap perbuatan asusila di bulan suci Ramadan,” ungkap Plt Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya dari Satpol PP, Sugiarto belum lama ini.
Operasi tersebut juga merupakan upaya penegakan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang larangan perbuatan tuna susila. (sur)