RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembebasan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, di Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya rampung, dan pembayaran ganti untung kepada para ahli waris dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Sebagai tahap awal, 1,2 hektar lahan yang berada di sekitar lokasi TPA Burangkeng, telah dibebaskan, dengan pembayaran ganti untung senilai Rp 30 miliar dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Kamis (13/4).
Dani mengatakan, pembebasan lahan ini merupakan awal dari rangkaian perombakan sistem pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Setelah ini, akan ada pembebasan lahan yang berdampingan dengan TPA Burangkeng maupun di sekitarnya. Pembebasan lahan merupakan tahapan kami untuk mengubah sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi,” terang Dani, usai menyerahkan pembayaran ganti untung kepada warga pemilik lahan di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011-2031, luas TPA Burangkeng dibolehkan hingga 11,5 hektar. Sedangkan luas saat ini baru mencapai 8,2 hektar, atau masih tersisa 2,3 hektar.
Dani menjelaskan, sebenarnya Pemkab Bekasi berencana untuk membebaskan 2,5 hektar atau seluruh lahan yang ada di sekitar TPA Burangkeng. Akan tetapi, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tersebut tidak mencukupi.
Alhasil, dari 2,3 hektar tersebut, baru 1,2 hektar yang bisa dibebaskan saat ini, terdiri dari enam bidang tanah yang berdampingan dengan TPA Burangkeng.
“Berdasarkan Perda yang ada, sebenarnya lahan untuk TPA BUrangkeng itu totalnya bisa mencapai 11,5 hektar. Tetapi dari 2,3 hektar yang akan dibebaskan, dari hasil perhitungan KJPP, appraisalnya lumayan besar. Sehingga, kami baru mampu bebaskan setengahnya. Meski demikian, kami akan terus berlanjut untuk pembebasan lahan lainnya,” terang Dani.
Menurutnya, keenam lahan yang dibebaskan tersebut, dipilih karena lokasinya berdekatan dengan jalan raya. Sehingga memudahkan petugas untuk menampung sampah di lokasi baru ini.
“Lahan yang enam bidang ini posisinya dekat dengan jalan raya, sehingga bisa langsung dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sampah, karena yang sekarang sudah kepenuhan (overload),” ucap Dani.
Kendati demikian, lanjut Dani, Pemkab Bekasi masih memberikan tenggang waktu bagi warga yang lahannya sudah dibebaskan untuk mencari tempat tinggal baru. Sebab, masih terdapat beberapa rumah di lahan yang telah dibebaskan.
Ia memastikan, pembebasan lahan ini merupakan solusi jangka pendek. Kedepannya, pola pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem dumping (ditumpuk), melainkan diolah lebih dulu untuk dikonversi menjadi produk lain, misalkan menjadi bahan bakar, listrik maupun pupuk. Sedangkan
untuk teknologi yang akan digunakan, masih dikaji.
“Yang jelas, nanti hanya residu kecil saja yang dibuang ke TPA Burangkeng. Tapi kajiannya masih dilakukan. Kemudian, kami pun masih harus membebaskan sedikitnya lima hektar lahan di sekitar TPA Burangkeng, sebagai tempat untuk membangun infrastruktur teknologi,” beber Dani.
Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir menambahkan, total anggaran yang digelontorkan untuk pembebasan enam bidang tanah warga mencapai Rp 30.077.841.000. Angka itu didasarkan atas perhitungan tim appraisal.
Lanjut Chaidir, total ada 22 bidang tanah lain yang harus dibebaskan. Sedangkan untuk lahan sisanya, akan dibebaskan pada APBD Perubahan 2023 mendatang.
“Perluasan TPA Burangkeng masih ada 22 bidang. Untuk bidang yang belum dibayar, rencananya memang dianggarkan kembali pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga seluruhnya bisa terealisasi tahun ini,” pungkas Chaidir. (and)