Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tim Percepatan Boros Anggaran

ILUSTRASI: ASN beraktivitas di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi sebelum pandemi, beberapa waktu lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberadaan tenaga ahli merupakan komponen penting untuk membantu kepala daerah membangun wilayahnya. Bisa berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti staf ahli, maupun non ASN yang dikenal dengan tim percepatan. Belakangan, penunjukan tim percepatan di Kota dan Kabupaten Bekasi, lantaran terlibat dalam tim lebih dari satu daerah, berpotensi double anggaran hingga kekhawatiran tidak fokus menjalankan tugasnya.

Tim percepatan di wilayah Kabupaten Bekasi dikenal dengan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), dibentuk Juli tahun 2022 silam. Awalnya tim ini terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan ASN.

Tahun 2023, komposisi tim ditambah dengan menyertakan tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, serta unsur perguruan tinggi. Tim ini diketuai oleh Soni Sumarsono.

Tim ini bertugas merumuskan kegiatan, evaluasi, hingga memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Tahun ini, ada belasan rekomendasi dihasilkan oleh TP2D untuk dijalankan oleh kepala daerah.

Sementara di Kota Bekasi, sebelumnya tim percepatan ini dikenal dengan Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4). Awal tahun 2023, tim baru dilantik dengan nama Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3), terdiri dari dewan pakar dan tenaga ahli.

Dewan pakar pada TP3 juga dipimpin oleh Soni Sumarsono. Pada era sebelumnya, TWUP4 telah memberikan sumbangsih pemikiran dalam bentuk inovasi. Berujung pada penghargaan yang diterima oleh Kota Bekasi sebagai kota inovatif ke 4 secara nasional.

Di Tengah kedua tim percepatan ini bekerja, kritik datang, menyoroti sosok yang sama, ditunjuk menduduki jabatan pada tim yang serupa, yakni Soni Sumarsono. Bahkan double job ini menghasilkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan membayar honor Soni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pj Bupati dan Plt Wali Kota patut diduga melakukan tindakan melawan hukum tindak pidana korupsi yang berpotensi menghamburkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Tindakan dua pejabat daerah itu patut disalahkan karena mengangkat seseorang dalam rangkap jabatan,” kata Presidium Marhaen Indonesia 98, Ricky Tambunan.

Kepada Radar Bekasi, Ricky menyebut tidak PJ Bupati Bekasi, Plt Walikota Bekasi, maupun sosok yang menjadi sasaran kritik. Disebut bahwa ia menginginkan pengelolaan pemerintahan berjalan semakin baik dalam melayani rakyat.

Rangkap jabatan tenaga ahli kata dia, tidak diatur dalam Permendagri nomor 134 tahun 2018 secara. Namun, hal itu diatur dalam norma hukum kelembagaan pasal 55, ayat 2 huruf c, Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dimana pengangkatan tenaga ahli harus mempertimbangkan asas kewajaran dan urgensi. Sehingga rangkap jabatan dinilai jelas telah melanggar nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, dan merupakan ketidakwajaran.

“Saran saya soal etika dan ilmu, Soni mundur dari salah satu kota. Baru, tim itu bukan karena suka atau tidak suka, jangan dari Parpol, hendaknya dari ahli lah, universitas yang ada, dari kampus-kampus, bukan dari tim sukses dan Parpol,” tambahnya.

Sementara itu, kritik ini ditanggapi santai oleh Mantan Dirjen OTDA Kemendagri, Soni Sumarsono. Menurutnya, setiap orang bebas untuk berbicara menyampaikan pandangannya, ia memastikan akan tetap melanjutkan tugasnya di tim percepatan Kota maupun Kabupaten Bekasi.

“Tetap lanjut selama kedua kepala daerah membutuhkan dan saya memiliki kapasitas untuk memenuhi harapan mereka dalam memajukan Bekasi kota dan kabupaten,” ungkapnya.

Selain alasan dibutuhkan oleh kepala daerah, Soni juga menyebut bahwa terlibat dalam tim merupakan kewajiban dan panggilan pengabdian sebagai orang Bekasi. Tidak ada aturan yang melarang seseorang honor sebagai bagian dari tim percepatan lebih dari satu daerah, baik secara aturan maupun etika pemerintahan.

Terdapat perbedaan konsep antara gaji dan Honor kata dia. Konsep gaji pegawai menganut single salary sistem, sehingga pegawai pemerintah di suatu daerah (Pemda) tidak boleh menjadi bagian dari pegawai Pemda yang lain, apalagi double gaji, hal ini jelas merupakan penyimpangan.

Sementara honor, berlaku bagi orang non pegawai seperti tenaga ahli, diberikan sebagai imbalan atas pemikiran berbasis keahlian, ini diperbolehkan.

“Bahkan tidak hanya satu atau dua Pemda yang dibantu, dan peroleh honor 10 Pemda pun boleh saja sejauh mampu. Orang yang tahu dan pengalaman di pemerintahan, pasti menertawakan pandangan ini (double honor tenaga ahli),” tambahnya.

Pemerintah daerah telah memiliki tenaga asli di dalam tubuh pemerintah, disebut dengan staf ahli Bupati atau walikota. Kehadiran tim percepatan di daerah justru dinilai bertentangan dengan konsep organisasi yang sedianya semakin lama semakin ramping dan sederhana.

Keberadaan tim ini berpotensi membingungkan struktur yang sudah terbentuk, seperti perangkat daerah. Dalam teori ilmu administrasi pemerintahan pembengkakan struktur dan anggaran ini disebut dengan birokrasi Parkinson.

“Jadi kecenderungan birokrasi itu terjadi Parkinson, atau pembengkakan anggaran. Itu bertentangan dengan organisasi, harusnya semakin kesini semakin ramping, dan ini double pekerjaan juga, apa yang dikerjakan tim ini kan sebenarnya sudah bisa dikerjakan oleh struktural yang ada,” kata Pengamat Pemerintahan, Adi Susila.

Sejauh ini, Adi menyebut belum melihat dampak yang signifikan dari kehadiran tim percepatan di daerah, baik Kota maupun Kabupaten. Terlebih di Kabupaten Bekasi, tim dibentuk bukan oleh kepala daerah definitif, melainkan oleh Penjabat Bupati. Justru menurutnya, menghamburkan anggaran daerah.

Sedianya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengawasi dan mengkritisi dampak yang sudah dihasilkan oleh tim percepatan di daerah.

Terkait dengan honor, satu orang tidak boleh menerima penghasilan yang berasal dari satu sumber anggaran pemerintah.”Makanya di KPU itu orang Pemda disuruh milih, mau terima dari Pemda atau dari KPU. Kecuali ada penugasan khusus, ada pengecualian,” ungkapnya.

Melepas satu jabatan dinilai akan menegaskan fokus kerja dan tujuan pembentukan tim percepatan di daerah. Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengatakan, pembentukan tim percepatan di Kota dan Kabupaten Bekasi bukan untuk tujuan gengsi birokrasi, melainkan mencapai pelayanan publik yang lebih baik.

Akan lebih baik, jika setiap orang fokus terlibat pada satu tim percepatan di daerah sehingga hasilnya optimal di tengah tantangan birokrasi yang semakin berat dalam hal kecepatan dan inovasi pelayanan, serta kehadiran regulasi yang mampu menjawab perubahan birokrasi.

“Sarannya lebih baik Pak Soni Sumarsono lepaskan saja 1 jabatan. Alasannya lebih pada capaian kerja. Sekaligus fokus pada tujuan pembentukan tim percepatan,” ungkapnya.

Terlibat lebih dari satu tim percepatan tidak hanya dilakoni oleh Soni, hal yang sama juga dilakoni oleh Anggota TP2D Kabupaten Bekasi, Harun Al-Rasyid, terlibat dalam tim percepatan di daerah lain sekitar Bekasi. Hasil kerja tim percepatan kata Harun, berupa gagasan, pemikiran yang diberikan kepada kepala daerah, hal ini telah dilakukan oleh TP2D kepada PJ Bupati Bekasi.

Selain itu, pekerjaan tim percepatan tidak harus selalu berada di tempat kerja atau kantor, serta bekerja setiap hari layaknya ASN pemerintah. Selama dapat membagi waktu dengan baik, maka keterlibatan di tim percepatan dua atau lebih daerah tidak mengganggu fokus kerja.

“Yang bersangkutan kan bukan ASN yang perilakunya dibatasi oleh UU, seperti saya di beberapa daerah juga terlibat sebagai tenaga ahli, di sekitar Bekasi. Artinya secara UU diperbolehkan, dan tidak ada larangan,” paparnya.

Keberadaan tiap orang di tim percepatan merupakan pemilihan kepala daerah, didasarkan pada keahlian, pengalaman, dan integritas setiap individu. Lewat pertimbangan itu, diharapkan dapat memberi kontribusi signifikan kepada kepala daerah.

Tim percepatan di Kabupaten Bekasi kata Harun, telah memberikan kontribusi berupa rekomendasi-rekomendasi untuk kepala daerah. Diantaranya yang sudah diberikan adalah reinventing BUMD, pengelolaan sampah, transparansi penganggaran, pengelolaan aset, hingga pengembangan ekonomi kreatif.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut disusun dalam naskah kebijakan, hasil kerja tiap orang dalam tim. Sebagian besar rekomendasi sudah mulai dijalankan, termasuk pengisian jabatan kosong di tubuh pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam melaksanakan rekomendasi tersebut, kepala daerah memberikan instruksi kepada perangkat daerah terkait.

Tim percepatan ini berbeda dengan staf ahli yang ada di tubuh pemerintah. Jika staf ahli merupakan bagian dari karir birokrasi, dan penunjukannya didasarkan pada golongan eselon. Maka, tim percepatan didasarkan pada keahlian, pengalaman, dan integritas.

Di beberapa negara kata Harun, konsep ini sudah banyak dilakukan, sebagai bentuk kolaborasi berbagai unsur di masyarakat.”Di beberapa negara sudah banyak dilakukan, jadi ada perwakilan masyarakat dalam proses kebijakan itu, bukan hanya DPR. Istilah kerennya Pentahelix, hasilnya lebih pada kontribusi pemikiran kepada kepala daerah,” tambahnya.

Terkait dengan penunjukkan Soni Sumarsono dalam tim, Harun menyebut Soni sebagai sosok yang memiliki integritas, pengalaman, hingga keahlian di bidang birokrasi.

Menyikapi tudingan tersebut, Soni Sumarsono merespons dengan santai. Menurut Soni, jangankan double job, triple job pun atas pengangkatan dirinya sebagai TP3 di Kota Bekasi dan TP2D di Kabupaten Bekasi, tidak ada masalah.

“Mengapa? Karena saya bukan pegawai pemda. Ini sifatnya adhoc dan yang saya terima bukan gaji, melainkan honor. Dan saya bukan PNS,” kata Soni sapaan akrabnya saat dihubungi Radarbekasi.id.

Soni mengungkapkan, yang menjadi masalah dan dilarang itu adalah jika dirinya masih berstatus PNS di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. “Saya juga saat ini rangkap sebagai Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) di Kemen PAN-RB,” ucapnya.

Menurut dia, keterlibatannya dalam TP3 dan TP2D semata untuk membantu pemda Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Honor yang dia terima, klaim Soni tidak seberapa. Namun, ia bersedia menjabat di dua posisi itu lantaran panggilan pengabdian untuk kemajuan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

“Intinya dalam bahasa hukum, sejauh tidak ada larangan, artinya dibolehkan. Peraturan yang melarang, tidak ada. Lebih jelasnya lagi silahkan baca Permendagri 134 tahun 2018 tentang Staf Ahli,” pungkas Soni. (Sur/rbs)