RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan warga Desa Taman Rahayu akhirnya bisa tersenyum lebar menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akhirnya memberikan uang kompensasi bau dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sebelumnya, warga Desa Taman Rahayu sempat melakukan berbagai aksi karena uang tersebut tak kunjung cair. Dimana pertahunnya warga menerima Rp 2.598.480.
“Memang uang kompensasi bau dari TPST Bantargebang sudah dibayarkan hari ini (kemarin, Red),” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kepada Radar Bekasi, Selasa (18/4).
Diakui Dani, keterlambatan pemberian uang kompensasi bau ini lantaran penyaluran dana dari Pemprov DKI Jakarta pada bulan Desember 2022, sehingga waktu penyalurannya kepada masyarakat jadi terlambat.
Oleh karena itu, anggaran dana kompensasi bau tersebut dialokasikan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Sehingga harus melalui mekanisme pembahasan dan penetapan, serta tahapan pengajuan pencairan anggaran dari awal lagi.
“Jadi, transfer bantuan dana kompensasi bau dari Pemprov DKI Jakarta baru diproses pada bulan Desember 2022. Sehingga tidak cukup waktu untuk penyalurannya,” terang Dani.
Ia menjelaskan, dalam Pergub DKI juga mensyaratkan untuk anggaran bantuan yang dicairkan di tahun anggaran berikutnya, harus terlebih dahulu menyampaikan laporan secara khusus ke Gubernur DKI Jakarta. Setelah laporannya diterima, baru lah bisa dicairkan.
Salah satu warga Desa Taman Rahayu, Ajat, membenarkan apa yang disampaikan oleh Pj bupati, bahwa uang kompensasi bau tersebut sudah diterima oleh ribuan masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
“Dananya sudah diterima oleh warga, pertahunnya 2.598.480 per Kepala Keluarga (KK). Kalau yang menerima kompensasi sebanyak 1.900 KK,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Taman Rahayu di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menuding Pemkab Bekasi lamban untuk mengurus administrasi pencairan uang kompensasi bau dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang belum dibayar pada tahun 2022.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima warga, sejak Januari 2023, uang kompensasi bau untuk 1.927 KK tersebut sudah masuk Rekening Kas Daerah (RKD) Kabupaten Bekasi.
Secara teknis, dinas yang bertanggung jawab atas RKD tersebut adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Sementara untuk administrasi warga adanya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi.
Sejumlah emak-emak Desa Taman Rahayu sudah bergerak dengan membuat video yang berisi pernyataan protes mereka. Emak-emak itu menuntut uang kompensasi bau harus mereka terima sebelum lebaran. Apabila sesudah lebaran masih belum dibayarkan, mereka siap menggelar aksi demonstrasi.
“Bupati yang terhormat, kami sebagai warga Taman Rahayu menuntut agar kompensasi uang bau segera dibayarkan,” ucap ibu-ibu bergamis hitam pada video yang beredar di media sosial (medsos) berdurasi 36 detik itu. (pra)