Berita Bekasi Nomor Satu
Viral  

Viral, Bupati Ini Ditagih Pedagang Utang Rp 85 Juta di Pasar

Bupati Kepualauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, MALUKU – Nama Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Fifian Adeningsih Musbeberapa hari belakangan tengah ramai dibicarakan lantaran sebuah video viral. Dalam video itu, seorang perempuan yang dinarasikan sebagai Fifian terlihat ditagih utang sebesar Rp 85 juta oleh salah seorang pedagang di Pasar Makdahi.

Fifian akhirnya angkat bicara soal video viral tersebut. Ia mengungkapkan bahwa utang yang ditagih oleh pedagang di Pasar Makdahi bernama Yana tersebut merupakan utang dua orang anak buahnya yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Sula.

Fifian menegaskan dirinya secara pribadi tidak pernah berutang kepada Yana. Ia juga memastikan perempuan yang dimarahi oleh pedagang itu bukan dirinya, melainkan dua orang staff-nya yang sedang ikut melakukan peninjauan ke Pasar Makdahi.

BACA JUGA: Bupati Meranti yang Ditangkap KPK Sempat Viral, Marah-marah ke Kemenkeu Sebut Iblis dan Setan

“Pada saat saya berkunjung ke pasar, saya mendengar keributan di sekitar situ. Saya kira cuma ribut hal biasa, tidak sampai seheboh ini,” kata Fifian pada Selasa (18/4/2023) lewat sambungan video call kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Lewat sambungan video, Fifian menyatakan langsung menelusuri video yang sempat viral itu. Usut punya usut, terungkap bahwa yang berutang ke Yana adalah dua anak buahnya di Kabupaten Kepulauan Sula. Adapun dua ASN yang berutang sebesar Rp 85 juta tersebut diketahui berinisial SBS dan RB.

Perihal untuk apa kedua anak buahnya berutang sebanyak itu, Fifian mengaku tidak mengetahui persis. Kendati demikian, ia sudah meminta kedua anak buahnya itu untuk membereskan masalah ini.

BACA JUGA: Foto dan Amplop Merah Berlogo PDIP Berisi Uang Tunai Viral, Ketua DPP PDIP Ini Bilang Begini

“Jadi di sini cuma miskomunikasi saja. Mereka (SBS dan RB) juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” jelas Fifian yang juga mengatakan bahwa sang pedagang sudah meminta maaf kepadanya akibat salah paham ini.

Sementara itu, ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole menyatakan, Inspektorat Kepulauan Sula akan menggali keterangan dari SBS dan RB yang diduga meminjam uang dengan mencatut nama Fifian.

Bila benar adanya terjadi pencatutan nama, Muhlis mengatakan bahwa keduanya sangat mungkin dijatuhi sanksi.

BACA JUGA: Viral, Amplop Merah Berlogo PDIP Dibagikan di Masjid, Bawaslu Respons Begini

“Ibu Bupati tentu akan melakukan ketegasan kepada yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai etika birokrasi,” tutup Muhlis. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin