RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Bulak Kapal, Bekasi Timur memberikan remisi Idulfitri 1444 H untuk 1.448 narapidana. Lima orang di antaranya bebas.
“Remisi khusus 1 sebanyak 1.443 orang. Remisi khusus 2 sebanyak 5 orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Muhamad Susanni usai melaksanakan Salat Idulfitri di dalam Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Sabtu (22/4/2023).
Dia menjelaskan, lima orang napi langsung bebas. Bebas itu yang bersangkutan dapat remisi karena masa hukumannya memang habis. Di mana sisa hukumannya 13 hari dan dapat remisi 15 hari, sehingga langsung bebas.
BACA JUGA: Remisi Kemerdekaan, Lima Napi Langsung Bebas
“Jangan nanti dikiranya. Oh remisi langsung bebas itu tidak. Masih lama masa tahanannya dapat remisi itu bebas tidak. Tapi yang bebas yang masa hukumannya tinggal sedikit,” ucapnya.
Ia menegaskan, indikator napi yang mendapatkan remisi adalah tahanan berperilaku baik. Perilaku baik ini meliputi pembinaan, tidak pernah melawan petugas. Sehingga, tahanan mendapatkan remisi.
Sementara, untuk pemberian remisi bervariasi, ada yang dari 15 hari hingga 2 bulan. Dan kelima orang tahan yang bebas hari ini memiliki kasus yang berbeda.
“Kelima orang tahanan yang bebas hari ini karena kasus 378, Undang-Undang Darurat dan Narkotika. Kunjungan juga sudah kita perbolehkan tapi hanya keluarga inti sehari satu kali kunjungan saja,” ungkapnya. (pay)