Berita Bekasi Nomor Satu

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Berikan Santunan 

Penyerahan secara simbolis santunan kepada ahli waris dari almarhum Efit Fitri di Kampus STBA JIA, Kamis, (6/4/2023). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari pekerja yang terdaftar sebagai dosen di Sekolah Tinggi Bahasa Asing JIA (STBA JIA).

Ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Tidak hanya itu, ahli warispun mendapatkan hak jaminan hari tua dari almarhumah yang sekaligus diberikan dengan santunan kematian dengan nilai santunan sebesar Rp54 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris dari almarhum Efit Fitri di Kampus STBA JIA, Kamis, (6/4/2023). Penyerahan dihadiri oleh PR 3 STBA JIA, H. Lutfan Almanfaluthi.

H. Lutfan mengatakan, pihaknya berkomitmen mendaftarkan seluruh dosen di STBA JIA menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga program, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sejak Februari 2009 karyawan di STBA JIA sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Uus Supriyadi mengucapkan terimakasih atas dukungan dari pihak STBA JIA yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerja di STBA JIA.

Uus menambahkan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila dalam menjalankan pekerjaan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan dengan itu peserta berhak mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja dengan biaya perawatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami risiko.

Tidak hanya bentuk perlindungan juga berupa tabungan dalam program Jaminan Hari Tua sebagai jaminan saat pekerja memasuki masa tuanya.

“Santunan ini tentu tidak akan menggantikan posisi almarhumah, tapi semoga bisa membantu meringankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (oke)