Berita Bekasi Nomor Satu

Diprotes, Sopir Angkot Naikkan Tarif Sepihak

ANGKUTAN UMUM: Seorang kenek angkutan umum menggantung di pintu saat melintas di Jalan Raya Imam Bonjol, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah penumpang angkutan umum K18 trayek Cikarang-Sukatani, mengaku resah dengan kenaikan tarif yang dilakukan sepihak oleh para sopir.

Dimana, tarif yang biasanya Rp 10 ribu dari Sukatani menuju Cikarang, sekarang melonjak menjadi Rp 15 ribu, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada para penumpang angkutan umum tersebut.

Salah satu penumpang di Terminal Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Eny (31), sempat emosi dan memarahi sopir K18. Pasalnya, penumpang asal Sukatani ini tidak terima dengan ucapan sopir ketika menyampaikan ada kenaikan tarif.

“Harus bilang baik-baik jangan nyolot, bikin malu saya kan. Seolah-olah saya nggak ada duit. Kalau memang naik, ya saya bayar,” tukas Eny (31) dengan nada marah.

Ia menuturkan, hampir setiap hari naik angkutan K18 dari Sukatani menuju Cikarang, karena memang aktivitasnya ke Jakarta. Menurut Eny, biasanya tarif angkutan dari Sukatani sampai Terminal Kalijaya Rp 10 ribu. Tapi entah kenapa tiba-tiba sekarang naik Rp 5 ribu menjadi Rp 15 ribu, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Hampir setiap hari saya naik angkutan ini dari Sukatani ke Cikarang bayarnya Rp 10 ribu, nggak pernah naik. Saya nggak tau kalau memang ada kenaikan tarif,” sesalnya.

Kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak oleh supir seperti ini, tentu memberatkan para penumpang. Sebab kenaikannya terlalu mahal.

“Emang pada rese sopir angkot itu. Suka diajak muter-muter jalannya, nggak jelas,” cetus Eny.

Menyikapi itu, Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi menyampaikan, Organda tidak pernah mengeluarkan surat instruksi dalam hal penyesuaian tarif, apalagi ini kapasitasnya angkutan umum.

“Biasanya kami ada ruslah, untuk sekarang karena ini angkutan umum, idealnya tidak melayani jarak jauh, sehingga tidak ada kenaikan tarif,” jelasnya.

Menurut Yaya, apabila ada kenaikan tarif angkutan, harus surat ada edaran. Sedangkan Organda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi tidak mengeluarkan surat edaran kenaikan tarif. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar para penumpang angkot melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Perhubungan, agar bisa ditindaklanjuti.

“Silahkan laporkan saja kalau ada oknum sopir yang menaikan tarif tanpa ada surat edaran dari Organda maupun Dinas Perhubungan, nomor angkotnya berapa, nanti kami diskusikan dengan Dishub. Kenapa dia bisa menaikkan tarif secara sepihak. Yang jelas, Organda tidak pernah mengeluarkan surat edaran kenaikan tarif angkutan menjelang lebaran tahun ini,” beber Yaya. (pra)