Berita Bekasi Nomor Satu

Ke Bekasi Wajib Punya Keahlian

ILUSTRASI : Sejumlah penumpang turun di Terminal Bekasi saat hari terakhir libur lebaran, Senin (1/5). Pemerintah Kota Bekasi berharap para pendatang memiliki keterampilan yang mumpuni untuk bekerja. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi masih menjadi magnet bagi para pendatang dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin mengadu nasib. Namun, mereka harus memiliki keterampilan yang mumpuni agar bisa bersaing dalam dunia kerja. Jika tidak, maka akan menjadi masalah sosial bagi pemerintah.

Ya, Kota Bekasi masih menyimpan peluang besar bagi mereka yang memiliki keterampilan baik, dengan jumlah penduduk lebih dari 2,5 juta jiwa, serta aktivitas bisnisnya yang tergolong sibuk. Peluang tetap terbuka bagi pekerja, maupun bagi mereka yang datang untuk membuka usaha secara mandiri.

Fenomena urbanisasi dan pertambahan jumlah penduduk di satu kota memberikan dampak positif dan negatif. Keduanya bisa mendorong mendorong pembangunan di tiap sektor, bisa juga menimbulkan masalah sosial, sehingga membebani kota.

Pengamat Sosial Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin mengatakan, pertambahan penduduk pasca lebaran umum terjadi. Biasanya, penduduk baru yang datang ini diajak oleh sanak saudara yang lebih dulu tinggal untuk bekerja baik di sektor formal maupun non formal.

“Pasti terjadi (pertambahan jumlah penduduk), jadi kita tahu kalau habis lebaran itu kan pada umumnya ada penambahan jumlah penduduk. Kalau dulu itu rata-rata dua persen,” katanya, Senin (1/5).

Sisi positif dari urbanisasi ini kata dia, setiap orang yang datang memiliki peran dalam pembangunan berbagai sektor. Selain mengisi kebutuhan pasar kerja, warga pendatang juga memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian kota.

Kota Bekasi tetap menjadi daya tarik masyarakat dari wilayah lain, letak kota yang bersebelahan langsung dengan DKI Jakarta adalah salah satunya.

Namun, fenomena urbanisasi juga akan memberikan dampak negatif jika mereka yang datang tidak memiliki skill mumpuni. Terlebih, tidak dapat bersaing di dunia kerja.

“Kecuali dia hanya datang menganggur dan seterusnya, itu hanya menjadi beban pemerintah daerah,” tambahnya.

Maka, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi setiap pendatang, guna mengetahui tujuan hingga potensi yang dimiliki, sehingga pemerintah daerah memiliki data base. Basis data yang kuat akan membantu pemerintah dalam membaca potensi setiap orang yang tinggal di wilayahnya, setiap potensi bermanfaat dalam pembangunan kota.

Jumlah penduduk Kota Bekasi tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 kemarin tumbuh 0,91 persen. Pada tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2,543 juta jiwa, jumlah ini bertambah menjadi 2,590 juta jiwa pada akhir tahun 2022.

Senada, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono juga mendorong pemerintah kota guna melakukan pendataan kepada setiap pendatang baru. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengendalian penduduk, penyesuaian kebijakan, hingga memetakan potensi dampak yang dapat terjadi dalam hal keamanan, hingga permasalahan sosial.

“Bukan kemudian yang non Bekasi disuruh pulang, bukan. Tapi kemudian mendata dan mengendalikan. Dengan data itu barulah kemudian dikendalikan, apa yang harus menjadi program yang mesti dilakukan,” ungkapnya.

Data yang menggambarkan profil terbaru Kota Bekasi dapat menjadi landasan membuat kebijakan yang relevan dengan perubahan kota. Pendataan semacam ini dapat dilakukan lewat perangkat paling bawah, di tingkat RT dan RW.

Masyarakat yang datang ke kota besar seperti Bekasi kata Daradjat, menganggap bahwa kota memiliki peluang besar untuk meningkatkan taraf ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah daerah seperti Kota Bekasi juga mesti memikirkan agar setiap warga yang datang ke wilayahnya dapat mengembangkan potensi yang dimiliki.

“Jadi kemudian melakukan melalui instrumen lingkungan dalam hal ini RT, RW, Kelurahan dan seterusnya mengupdate dari data pengendalian tersebut untuk bisa membaca data tersebut, fenomenanya seperti apa, dampaknya nanti ada isu seperti keamanan, ada isu isu sosial dan itu harus diketahui,” tambahnya.

Bukan hanya pemerintah di daerah tujuan, pemerintah di daerah asal pun dinilai perlu merumuskan kebijakan yang dapat memperbesar peluang mata pencaharian lebih baik bagi warganya.

Pemerintah Kota Bekasi memang tidak bisa menghalangi setiap orang untuk datang dan tinggal di wilayahnya. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) tahun 1945 menjamin warganya untuk memeluk agama hingga memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ketentuan ini terdapat pada UUD Tahun 1945 pasal 28E ayat 1.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap WNI yang berdomisili lebih dari satu tahun di alamat yang baru, wajib melapor kepada dinas terkait di daerah asal maupun di Kota Bekasi untuk diterbitkan dokumen kependudukan yang baru. Warga yang sudah satu tahun atau lebih tinggal di Kota Bekasi belum mengurus dokumen kependudukan, tidak akan mendapat pelayanan publik berbasis NIK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa pihaknya akan menggerakkan aparatur untuk melakukan pendataan segera setelah masa mudik lebaran usai. Hal ini dilakukan untuk mendapat data data faktual mengenai jumlah pendatang baru di wilayah Kota Bekasi.

“Nanti kita akan mengambil langkah-langkah, karena ini kan masih berproses (arus balik). Nanti setelah hari Selasa baru kita gerakkan elemen yang kita miliki sampai ke tingkat Pamor, sehingga kita punya data faktual,” ungkapnya.

Pada periode arus mudik beberapa waktu lalu, ia meminta warga yang berniat untuk datang ke Kota Bekasi mempersiapkan betul-betul kemampuannya. Pendatang baru diharapkan tidak sekedar berfikir untuk mencari pekerjaan di Kota Bekasi, lebih jauh lagi menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Bagi angkatan kerja di berbagai daerah di Indonesia, Kota dan Kabupaten Bekasi disebut menjadi daerah tujuan lantaran memiliki standar upah minimum yang tinggi. Setiap orang memiliki keinginan untuk mendapatkan upah lebih tinggi.

Hanya saja, walaupun upah minimumnya tinggi, lapangan kerja di Kota Bekasi juga mensyaratkan keahlian tinggi pula.”Dan perlu digaris bawahi, Kota Bekasi sekarang ini industrinya bukan industri padat karya, hampir yang industri padat karya sudah pindah ke daerah lain,” kata Sekretaris DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno.

Meskipun demikian kata Fajar, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendata, serta memberikan jaminan kepada setiap warga yang datang ke Kota Bekasi. Terutama pada sisi tingkat pengangguran, ia berharap jumlah pengangguran tidak semakin bertambah.

“Tapi paling tidak kan harus mendata, kemudian memastikan mereka yang hadir ada jaminan tempat tinggal, dan peluang kerja, itu yang diharapkan,” tambahnya. (Sur)