Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Korban Dichat Pribadi, Dirayu, Diajak Jalan, Jangan Takut Melapor

TUNJUKAN SURAT : AD (dua kiri) menunjukan surat laporan kepolisian yang dibuatnya di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara, Sabtu (6/5).IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – AD, salah seorang karyawati salah satu perusahaan di kabupaten Bekasi sudah tak kuat dengan ulah atasannya. Perempuan berusia 24 tahun ini akhirnya memberanikan diri melaporkan managernya ke Kepolisian, karena kerap melakukan tindakan pelecehan seksual.

Ya, sejak enam bulan lalu dia selalu diminta jalan berdua dengan atasannya dengan iming-iming akan mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Namun karena dirinya kerap menolak ajakan tersebut, manager perusahaan berinisial K ini marah, sampai mengancam akan memutus kontrak kerjanya.

“Jadi dia (manager) selalu nanyain kapan jalan berdua. Tapi saya selalu beri alasan. Lama-lama dia kesel, ya udah kamu habis kontrak aja. Nggak usah diperpanjang, soalnya janji kamu palsu. Nah disitu langsung marah, nomor saya juga diblokir,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

AD mengungkapkan, sejak bekerja di perusahaan berinisial K ini managernya selalu mencari perhatiannya. Dari awal kata AD, modus managernya ini misalkan mau diajak jalan kontrak kerjanya akan diperpanjang. Begitu juga sebaliknya, misalkan tidak mau diajak jalan kontrak kerjanya diputus..

“Jadi selama enam bulan itu setiap perpanjangan hayu-hayu makan, dia (manager) selalu nagih. Lama-lama saya jadi risih. Akhirnya saya memberanikan diri melapor ke bang Obon, biar ada efek jera saja, agar kedepannya nggak lagi yang kaya gitu,” ungkapnya.

“Dia (manager) nyarinya yang cakep-cakep, pokoknya setiap yang cakep-cakep sudah pasti menjadi incaran, di chat pribadi, di rayu-rayu, diajak jalan,” sambung wanita yang bekerja di kawasan Industri Jababeka ini.

Pada Sabtu (6/5) kemarin, AD (24) resmi melaporkan manager itu ke Polres Metro Bekasi. AD didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

AD melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban AD (24), Alin Kosasih menuturkan ada dua pasal yang dilaporkan oleh pihaknya, terkait pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik.”Pelecehan seputar itu, ada dua pasal yaitu pasal 5 dan pasal undang-undang nomor 12 tahun 2022 KUHP, terkait pelecehan seksual fisik dan non fisik, untuk inisial terlapor itu nanti penyidik aja ya,” ucapnya usai mendampingi korban melapor.

Dirinya mengungkapkan, saat ini korban harusnya masih aktif bekerja, tetapi sekarang sudah tidak lagi bekerja.”Harusnya korban ini masih aktif kerja, tapi sudah di cut,” tutupnya.

Para korban diminta tak takut melaporkan ke pihak kepolisian.”Kalau memang ada berani, ya bakalan bertambah korban yang melapor,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, kepada Radar Bekasi, Minggu (7/5).

Sampai saat ini sudah banyak karyawati yang melaporkan hal serupa ke dirinya. Namun belum ada yang berani buat laporan ke kepolisian. Seperti karyawati yang bekerja di salah satu PT di kawasan MM2100. Kata Obon, karyawati tersebut sudah kontak-kontakan dengan dirinya, namun ketika kejadian viral dia takut, karena wajahnya bakal ada di media massa maupun media sosial.

“Intinya sekarang banyak yang DM ke kita, ada yang inbox, kalau memang anak itu berani kita dampingi. Tapi kita juga nggak mau nyeburin orang, takutnya gara-gara dia (karyawati) itu ngomong bercerai sama lakinya, kan bahaya juga,” ucapnya.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang juga merupakan manajer di perusahaan di tempat AD bekerja. “Kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh korban,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja. “Kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan para korban yang mau melaporkan kasus tersebut,” tegasnya.

Menyikapi itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan, akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi tersebut. Misalkan diketahui ada praktek seperti itu tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika. Setelah adanya laporan dari korban, pastinya yang diselidiki oknum manager.

“Yang akan di sidik oknum manager perusahaan yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan tersebut nanti bisa didalami dimana pelanggaran hukumnya. Disnaker Jabar, kalau ada unsur pidananya akan dilaporkan ke Polisi,” ucapnya.

Kejadian Staycation mendapat sorotan dari semua kalangan, karena memang apabila ini terbukti kebenarannya akan mencoreng dunia industri. “Kalau memang terbukti, nggak hanya mencoreng perusahaannya saja. Tapi juga mencoreng Kabupaten Bekasi sebagai kota industri,” ucap Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI), Yosminaldi.

Mantan Praktisi Senior HRD ini mendukung tindakan karyawati yang melaporkan kelakuan atasnya di perusahaan. Dirinya mendorong agar karyawati yang mengalami tindakan serupa segera melaporkan ke pihak kepolisian, agar bisa terungkap. “Saya mendukung, kalau memang ada karyawati yang mendapatkan tindakan seperti itu segera melapor, kami akan memberikan perlindungan hukum,” ucapnya. (pra)