RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi menetapkan 20 Raperda yang menjadi prioritas pembentukan Perda tahun 2023. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nicodemus Godjang, Rabu (10/5/2023).
Nico mengungkapkan, prioritas tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna dan telah menentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemprda) Kota Bekasi Tahun 2023 menjadi berjumlah 20 Raperda.
“Dari 20 Raperda itu terdiri dari tujuh Raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi, dan 13 Raperda usulan DPRD Kota Bekasi yang selanjutnya disusun dengan skala prioritas,” papar Nico, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, dalam usulan tambahan Propemperda Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan dua Raperda tambahan, satu penarikan Raperda, dan dua Raperda Inisiatif DPRD untuk dimasukkan ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2023.
Raperda tersebut yakni pertama Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kedua, Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Selanjutnya ketiga, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, keempat Penarikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bekasi 2023 – 2043, kelima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan keenam Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” beber politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam rapat paripurna tersebut juga ditetapkan pembentukan Pansus 41 membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender, serta Pansus 42 membahas Raperda Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (mas/pjk)