Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Warga Pejuang Dijual ke Myanmar, Pelaku Tinggal di Bekasi, Korban Dapat Penyiksaan

Panji Apriyana

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nurhaida, warga kelurahan Pejuang kecamatan Medan Satria Kota Bekasi ini tak bisa menahan kesedihannya. Dia tak pernah menyangka anak kesayangannya Panji Apriyana, menjadi salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar.

Ya, nama Panji Apriyana terungkap dari hasil penelusuran Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat. Diketahui, Panji bertolak ke Thailand pada 22 Oktober 2022 lalu. Panji terjebak bersama 20 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya, tidak bisa keluar dari perusahaan, apalagi keluar dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Kepada Radar Bekasi, Nurhaida menceritakan anaknya mendapat tawaran bekerja di Thailand tidak lama setelah Resign dari salah satu perusahaan tempat sebelumnya Panji Bekerja. Nurhaida percaya, tawaran itu datang dari rekannya, yang juga tinggal tidak jauh dari rumahnya.

Tidak membutuhkan waktu lama, mulai dari pembuatan paspor satu jam sudah rampung. Selain itu, ada iming-iming gaji besar, dapat bonus, makan, hingga tempat tinggal gratis.”Prosesnya cepat ya, itu dia delapan hari (sejak) ditelpon sama perekrut, sama sponsornya, nggak lama hari Jumat dia bikin paspor satu jam jadi, Sabtunya dia berangkat,” katanya, Rabu (10/5).

Lebih lanjut Nurhaida bercerita, setibanya di Thailand anaknya dijemput, saat itu anaknya satu rombongan dengan dua WNI lain yang juga akan bekerja. Panji dibawa menuju Myawaddy melalui jalur darat, menyebrangi sungai di perbatasan sekitar 25 menit.

Ya, Panji bukan bekerja di Thailand, tapi di Myawaddy. Juga bukan sebagai customer service, tapi sebagai online scammer.Bukan hanya tempat dan pekerjaan yang ingkar janji, disana WNI juga mengalami penyiksaan, termasuk Panji. Pertama kali mengalami pemukulan, semakin lama, hukuman yang diterima pun beragam.

“Kalau anak ibu ya dilempar lah pakai bangku, pernah disetrum lah, disuruh jalan, Push Up. Ya, betul (tidak mencapai target), mereka harus dapat nomor satu bulan itu paling minim 17 ya,” tambahnya.

Panji tidak langsung berkomunikasi dengan Nurhaida setiba di Thailand, empat hari berselang barulah Panji menghubungi ibunya. Telepon genggam Panji diambil oleh perusahaan, dari 20 WNI hanya lima orang saja yang masih telepon genggamnya masih mereka kuasai, dari telepon genggam yang tersisa itu lah Panji berkomunikasi dengan Nurhaida.

Saat ini, Panji dari 19 WNI korban TPPO lainnya telah berhasil dibebaskan, kerjasama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, mereka dibawa ke Thailand. Puluhan WNI tersebut masih dalam proses pemulangan, setidaknya Nurhaida sudah bisa berkomunikasi dengan anaknya setiap hari.

“Sampai dengan sekarang Alhamdulillah anak ibu baik-baik saja kondisinya, sudah mulai pemulihan, sudah mulai sehat. Cuma ada trauma, yang lain sih Alhamdulillah sehat,” tambahnya.

Nurhaida berharap sindikat perdagangan manusia diberi efek jera, ia tidak ingin kasus yang menimpa anaknya terulang kembali. Ia juga berpesan kepada masyarakat luas, terutama anak-anak muda untuk lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan, tidak mudah tergiur iming-iming yang sangat menjanjikan, apalagi dengan proses yang cepat dan mudah.

Sementara itu, Salah satu tersangka yang telah diamankan oleh polisi juga tinggal di Kota Bekasi, tepatnya di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Andri Satria Nugraha.

Ketua RW setempat membenarkan bahwa Andri merupakan warganya. Ia mengaku tidak menyangka kalau salah satu warganya terlibat tindak pidana perdagangan manusia, baru kali ini warganya terlibat kasus besar.

“Benar yang bersangkutan warga berdomisili di RW 30. Dia tinggal sama istri dan satu anak, anaknya masih SD menurut informasi begitu,” katanya.

Informasi yang ia terima dari petugas keamanan, petugas kepolisian sempat mendatangi cluster tempat Andri tinggal, hanya sampai di pos keamanan, tidak masuk ke kawasan cluster.

Setelah peristiwa ini, pengamanan di lingkungan pemukiman warga ditingkatkan guna mengetahui siapa saja yang keluar masuk lingkungan tempat tinggal warga.”Pengamanan cluster akan diperketat lagi, kita tingkatkan lagi, terutama aktivasi seluruh kamera CCTV biar bisa terpantau siapa yang datang,” tambahnya.

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan mengaku sudah menangkap dua tersangka TPPO, Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha di salah satu apartemen di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.”Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” katanya.

Keduanya diketahui tinggal di Kota Bekasi, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, dilaporkan oleh Nurhaida pada tanggal 2 Mei 2023.

Saat ini, penyidik tengah memeriksa kedua tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Anita dan Andri ditetapkan tersangka setelah memenuhi unsur pidana, dugaan pelanggaran pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Sur)