RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, akan menyiapkan gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, untuk menampung Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), sebagai pusat Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).
Penanganan PMKS ini, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Salah satu instrumennya, adalah membentuk SLRT.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, SLRT memiliki peranan untuk mengidentifikasi sejumlah persoalan sosial di masyarakat. Kemudian menghubungkannya dengan berbagai program perlindungan sosial. Sehingga para PMKS, dapat mendatangi SLRT, dan langsung diarahkan dalam berbagai program yang tersedia.
SLRT pun akan memantau penanganan keluhan persoalan sosial itu, sehingga terselesaikan secara tuntas.
“SLRT mengidentifikasi keperluan masyarakat miskin dan rentan miskin, serta menghubungkannya dengan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga dapat membantu mengidentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik,” terang Nyumarno.
Tahun ini, lanjut dia, pihaknya telah mengusulkan anggaran Rp 450 juta untuk pengembangan SLRT. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan sumber kesejahteraan sosial sub kegiatan peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan Kabupaten Bekasi.
Untuk sementara, lanjut Nyumarno, SLRT akan didirikan di gedung bekas PN Cikarang, Kompleks Pemkab Bekasi. Keberadaan gedung pelayanan tersebut dinilai penting, agar dapat menangani masyarakat yang datang mengeluhkan persoalan sosial yang dihadapinya.
Nyumarno menyatakan, pihaknya telah menyetujui usulan penggunaan gedung tersebut demi mendukung upaya penanganan PMKS.
“Silakan digunakan, dan kami pun merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi agar dapat mempertimbangkan dan menyetujui pemanfaatan eks PN Cikarang yang sudah kosong untuk sementara dijadikan sebagai kantor SLRT, sambil menunggu pembangunan gedung/kantor SLRT selesai,” bebernya.
Dia menambahkan, PMKS merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu, negara wajib hadir untuk memfasilitasi berbagai persoalan itu hingga menjadi solusi yang ditangani secara tuntas.
Sehingga apa yang menjadi persoalan sosial dapat dikonversi menjadi kesejahteraan sosial.
“Kami telah melakukan pembahasan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi terkait kehadiran pemerintah daerah dalam mengatasi PMKS. Bentuknya, dengan mengoptimalisasi unsur-unsur potensi kesejahteraan baik dari unsur pemerintah, masyarakat hingga dunia usaha,” pungkasnya. (and)