Berita Bekasi Nomor Satu

6.943 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi Pembayaran, Kemenag Perpanjang Waktu Lagi Hingga 19 Mei

Illustrasi Umat Islam dari berbagai negara melaksanakan tawaf di Masjidilharam (5/7/2022). (AFP)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 sampai 19 Mei 2023. Ini adalah perpanjangan kedua.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 quota jamaah haji, terdiri atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023.

Saat itu, ada 188.964 James yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, sudah 196.377 jamaah yang melunasi.

Karena masih ada sisa kuota sebanyak 6.943, maka pelunasan kembali diperpanjang.

BACA JUGA: 345 JCH Bekasi Terancam Diganti, Hari Ini Batas Akhir Pelunasan Ongkos Haji

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Menurut Saiful, jamaah yang namanya tercantum dalam daftar berhak melunasi diharapkan memanfaatkan waktu perpanjangan ini.

“Jamaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

BACA JUGA: Horeee, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, Kemenag juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” kata Saiful. (jpc)