RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Persatuan Komarudin mendesak Plt Wali Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Larangan Siswa Bermotor ke Sekolah dan meminta Dinas Pendidikan memberi arahan teknis terkait SE tersebut.
“Banyak dampak negatif dari begitu bebasnya sekarang ini siswa SMP dan atau SMA di Kota Bekasi menggunakan kendaraan bermotor,” kata Komarudin, Rabu (17/5/2023).
Dia menambahkan, saat ini banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan siswa berakibat siswa cedera hingga atau pengguna jalan lain yang berujung kematian atau dampak negatif lainnya.
BACA JUGA: Pansus 39 DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Bekasi Beri Layanan Dasar Air Minum Bersih
“Baik tawuran pelajar, fenomena geng motor ataupun dampak negatif lainnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung ekses penggunaan kendaraan bermotor tersebut yang tidak sesuai undang-undang lalu lintas maupun norma-norma lainnya,” ucapnya.
Komarudin juga meminta lembaga DPRD yang berkait dengan pendidikan untuk mengawal dan mengawasi agar segera dikeluarkannya surat edaran tersebut.
“Saya mendorong pemerintah Kota Bekasi beserta DPRD, TNI, Polri mendukung secara bersama-sama pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru-guru dan tenaga pendidik lainnya. Saya harap untuk menerapkan disiplin ini dengan tenang dan sukses tanpa ada ekses negatif terhadap siswa atau dampak jangka pendek maupun panjang terhadap orang tua siswa,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelayanan Publik Kota Bekasi Disorot DPRD Kota Bekasi
Selain itu, Komarudin mendukung Polri dalam hal ini Polres Metro Bekasi untuk menerapkan tilang manual agar mempersempit ruang gerak pelanggaran lalu lintas pada siswa.
“Adapun akibat kebijakan ini dikeluarkan dan menuntut penganggaran. Maka kami mendorong agar pemerintah Kota Bekasi segera melakukan langkah-langkah strategis dengan DPRD untuk menganggarkan dalam anggaran perubahan parsial,” tandasnya. (pay)