Berita Bekasi Nomor Satu

Kejaksaan Agung Pastikan Kasus Johnny G Plate Tidak Ada Unsur Politik

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu (17/5/2023). Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan BAKTI (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (JGP) tak bernuansa politis. Korps Adhyaksa menegaskan, jeratan hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu murni penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Kejagung memastikan bekerja secara profesional dalam menangani kasus rasuah. Selain itu, tidak akan terpengaruh terhadap kekuasaan dan kepentingan politik di balik proses penegakan hukum.

BACA JUGA: Surya Paloh Yakin Kasus Johnny G Plate Tidak Terkait Kekuasaan dan Politik

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” tegas Ketut.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekjen Partai NasDem itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi memastikan, pihaknya telah menemukan alat bukti untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Bahkan, Johnny telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Kekhawatiran Surya Paloh, Kasus Johnny G Plate Berimbas ke Pencapresan Anies

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” ucap Kuntadi di Kompleks Adhyaksa, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (jpc)