Berita Bekasi Nomor Satu

Surya Paloh Tidak Pecat Johnny G Plate dan Beri Bantuan Hukum, Ini Alasannya

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan. (Salmam Toyibi/Jawa Pos)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tak memecat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem yang juga menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate usai meyandang status tersangka.

Alasan tidak melakukan pemecatan itu, kata Surya Paloh lantaran Partai NasDem mengedepankan asas praduga tak bersalah atas jeratan hukum terhadap Johnny G. Plate.

“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” kata Surya Palo di kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA: Surya Paloh Yakin Kasus Johnny G Plate Tidak Terkait Kekuasaan dan Politik

Surya Paloh pun memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate. “Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kami kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,” ujar Surya Paloh.

Dia pun meyakini, kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem itu murni kasus hukum. Sebab, ia mengakui, ada godaan untuk menganggap kasus Johnny Plate sebagai intervensi kekuasaan.

“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar,” tegas Surya Paloh.

BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem

Sementara itu terkait posisi Sekjen Partai NasDem, Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menjadi pelaksana tugas (Plt). “Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

BACA JUGA: Kekhawatiran Surya Paloh, Kasus Johnny G Plate Berimbas ke Pencapresan Anies

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)