RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses pembangunan atau revitalisasi Pasar Cikarang masih terkendala akibat adanya gugatan PT Sanjaya ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, meski sudah kalah, namun kembali menggugat dengan materi yang sama.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo. Kata dia, PT Sanjaya selaku penggugat dalam mediasi mengajukan permintaan untuk diberi kesempatan kembali menjadi mitra kerjasama untuk pembangunan Pasar Cikarang, atau diberikan ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, karena sudah diputus sebagai pemenang lelang, apabila tidak dipenuhi, maka pihak PT Sanjay akan melanjutkan ke proses persidangan perkara.
Menurut Gatot, Pemkab Bekasi adalah badan hukum publik. Sehingga keputusan aparatur penyelenggara pemerintah dalam mengambil keputusan terdapat hubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu, tidak ada dasar Pemkab Bekasi melalui aparaturnya untuk mengabulkan permintaan PT Sanjaya, bahkan dalam gugatan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh perusahaan itu telah dibuktikan dan diputuskan oleh pengadilan sampai dengan tingkat banding dan sudah inkrah gugatan PT Sanjaya tidak dapat diterima, atau tidak dikabulkan. Namun saat ini, mereka melakukan gugatan lagi dengan materi yang sama,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, Pemkab Bekasi berhak melakukan pembangunan atau melakukan lelang, tapi masih dalam pembahasan seperti apa langkah kebijakannya. Sebab disisi lain, proses gugatan atau masalah hukum sedang berjalan. Namun pelayanan masyarakat dengan kondisi pasar yang kurang layak, keselamatan pedagang dan pembeli apabila tidak diambil kebijakan bisa berbahaya.
Dari hasil mediasi yang telah digelar di PN Cikarang beberapa hari lalu, kata Gatot, alasan PT Sanjaya tidak melakukan wanprestasi dan tak diberi kesempatan oleh Pemkab Bekasi hingga akhirnya diputus sebagai pemenang lelang.
“Jadi, kami dalam mediasi sebagai perwakilan Pemkab Bekasi menanggapi bahwa kesempatan sudah diberikan kepada PT Sanjaya sebanyak tiga kali melalui addendum perpanjangan waktu MoU agar PT Sanjaya menyelesaikan perizinan-perizinan dipersyaratkan dan disepakati waktu penyelesaiannya oleh para pihak, namun sampai batas waktu berakhirnya MoU, PT Sanjaya tidak juga menyelesaikan perizinan sebagai persyaratan untuk membangun dan mengelola Pasar Cikarang,” beber Gatot.
Dalam hal ini, Gatot memberikan pendapat untuk pembangunan Pasar Cikarang demi kepentingan masyarakat, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Apabila Pt Sanjaya mempunyai itikad baik, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan pembangunan Pasar Cikarang, maka Pemkab Bekasi memberikan kesempatan kembali kepada PT Sanjaya dengan cara mengikuti lelang kembali, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam hal ini, dikembalikan kepada PT Sanjaya,” ujar Gatot.
Sementara itu, Humas PN Cikarang, Sondra menjelaskan, saat ini antara Pemkab Bekasi dengan PT Sanjaya masih berlangsung melalui mediasi. Kata dia, sebagai pelayan publik dalam persoalan hukum, PN Cikarang hanya menerima pengaduan masyarakat yang mengajukan gugatan.
”Memang saat ini sedang proses mediasi. Jadi mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan secara detail. Setidaknya memang proses mediasi sedang berjalan,” tutup Sondra. (and)