Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota Dewan PKB Kota Bekasi Pindah Nyaleg ke Gerindra, Ketua KPU Kota Bekasi Bilang Begini

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Foto Ahmad Pairudz/radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB Ahmad Ustuchri disinyalir belum mengundurkan diri dari PKB saat mencalonkan diri sebagai bakal caleg (bacaleg) dari Partai Gerindra.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPR Kota/Kabupaten, Pasal 11 Ayat 2 (c) disebutkan, calon anggota legislatif mengundurkan diri sebagai anggota partai politik dari peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kota Bekasi Rizky Topananda mengungkapkan, informasi Ahmad Ustuchri pindah ke Gerindra sudah diketahui secara informal lantaran yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran dirinya dari PKB.

BACA JUGA: Anggota Dewan Ustuchri Loncat Partai ke Gerindra, Begini Respons Ketua PKB Kota Bekasi

“Sejauh ini secara formalnya beliau belum ada surat pengunduran diri,” ungkap Rizky kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

Terpisah, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, verifikasi bacaleg belum dilakukan.

“Kami belum mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) berkas bacaleg dari Gerindra,” katanya.

Saat ditanyakan lebih lanjut, terkait PKPU tentang caleg, Nurul menyatakan sepanjang syarat administratif sebagai bakal calon terpenuhi, bisa saja.

“Ini yang belum terkonfirmasi (sudah mundur atau belum, red). Tahapannya masih cukup panjang. Dari tanggal 15 sampai 23 Juni untuk hasil verifikasi administrasi,” ucapnya.

Terpisah, Ahmad Ustuchri saat dikonfirmasi Radarbekasi.id belum merespons. (pay)