RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA-SMK Negeri tahun ajaran 2023/2024 minim. Yakni, hanya 35 persen dari jumlah keseluruhan lulusan SMP sederajat. Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III menyampaikan daya tampung PPDB jenjang SMA-SMK Negeri baru diketahui setelah pemberian akun.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna menyampaikan, kuota PPDB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Dari pihak Disdik Provinsi memang menyampaikan bahwa tahun ini kuota PPDB negeri hanya 35 persen dari jumlah keseluruhan lulusan siswa SMP, MTs, dan SLB,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (21/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut dikarenakan jumlah sekolah negeri yang cukup terbatas. Siswa lulusan SMP dan MTs yang tidak diterima sekolah negeri bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
“Kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan jumlah sekolah negeri, sehingga kita harap seluruh calon peserta didik mau tidak mau harus memberdayakan sekolah swasta, karena bagaimanapun juga sekolah swasta yang ada perlu difasilitasi,” tuturnya.
Dikatakan, daya tampung PPDB tahun ini tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. I Made menegaskan, pihaknya sebenarnya ingin menampung semua siswa baru, namun karena keterbatasan sarana dan prasarana sehingga kuota disesuaikan dengan jumlah ruangan yang ada.
Menurutnya, sampai dengan saat ini proses penginputan jumlah rombongan belajar (rombel) dan kuota pada masing-masing sekolah masih dilakukan.
“Karena penginputan itu langsung ke link provinsi, baru Senin dan Selasa KCD Pendidikan Wilayah III baru akan mendistribusikan akun untuk sekolah,” ucapnya. (dew)
PPDB JABAR TA 2023/2024 JENJANG SMA, SMK NEGERI
DAYA TAMPUNG
35 Persen dari jumlah lulusan SMP/MTs/SLB
WAKTU PENDAFTARAN
TAHAP 1: 6-10 Juni 2023
JALUR PENDAFTARAN SMA
– Afirmasi
– Perpindahan Tugas Orangtua, Wali, Guru
– Prestasi
– Zonasi
JALUR PENDAFTARAN SMK
– Afirmasi (KETM, Anak Berkebutuhan Khusus, dan Kondisi Tertentu)
– Prioritas Terdekat
– Perpindahan Tugas Orangtua, Wali, Guru
– Prestasi (Kejuaraan dan Nilai Rapor Umum)
– Persiapan Kelas Industri
TAHAP 2: 26-28 dan 30 Juni 2023
JALUR PENDAFTARAN SMA: Zonasi
JALUR PENDAFTARAN SMK*: Prestasi Rapor Umum
KUOTA SMA
– Afirmasi: 20 persen
– Prestasi: 25 persen
– Perpindahan Tugas Orangtua, Wali, Guru: 5 persen
– Zonasi: 50 persen
KUOTA SMK
– Afirmasi: 20 persen
– Prioritas Terdekat: 10 persen
– Prestasi: 65 persen
– Perpindahan Tugas Orangtua, Wali, Guru: 5 persen
– Persiapan Kelas Industri: 35 Persen