RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik wajib pajak inisial BMS selaku pengurus PT IPK. Proses penyitaan dilakukan pada 4 April lalu di Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor. BMS diduga merugikan pendapatan negara senilai Rp4.892.278.082.
Melalui PT IPK yang bergerak di industri pengecatan logam, BMS menjadi tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
“Tersangka telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Penyitaan yang dilaksanakan telah diketahui oleh yang bersangkutan, sebagai konsekuensi tindak pidana perpajakan yang dilakukannya.,” ungkap Lucia Widiharsanti, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III memberikan keterangan di Bogor, Senin (22/5).
PT IPK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BACA JUGA: Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas
Selanjutnya, tim penilai akan melakukan penilaian atas aset yang telah disita. Apabila tindak pidana terbukti dilakukan dan tersangka tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, maka aset sitaan akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.
“Kanwil DJP Jawa Barat III akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Lucia.
Lucia menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, proses penegakan hukum sebagai bentuk imbauan tidak langsung kepada wajib pajak untuk mematuhi hukum yang berlaku. (*)