Berita Bekasi Nomor Satu

Pendaftaran Mulai 26 Juni 2023, Kuota PPDB SD-SMP Negeri di Kota Bekasi 35.316 Siswa

ILUSTRASI: Siswa menggunakan masker berjalan melewati lorong setelah mengikuti seremonial hari pertama pembukaan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 2 Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Raiza Septianto/Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Negeri tahun ajaran 2023-2024 sesuai petunjuk teknis (juknis) ditetapkan sebanyak 35.316 siswa. Pendaftaran PPDB akan dimulai 26 Juni 2023 (selengkapnya lihat grafis).

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, menyampaikan daya tampung SD Negeri sebanyak 24.948 siswa dan SMP Negeri 10.368 siswa.

“Masing-masing sekolah memiliki rombel dengan jumlah kuota, yaitu untuk tingkat SD sebanyak 28 siswa per rombel dan SMP 32 siswa per rombel,” jelas Deded kepada Radar Bekasi, Senin (22/5).

Dikatakan Deded, juknis PPDB telah disampaikan kepada masyarakat melalui sekolah dan secara luas melalui pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan. Sesuai juknis, PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Baik dari jenis jalur maupun daya tampung.

“Juknis PPDB karena merujuk ke peraturan yang sama yaitu Permendikbud, maka secara prinsip tidak ada yang berubah,” kata Deded.

Tahun lalu zonasi hanya mencakup Kota Bekasi, namun tahun ini diubah. Jalur zonasi dalam PPDB tahun ini membagi 12 kecamatan dalam empat zona. Setiap zona terbagi dalam empat kecamatan, namun Disdik belum menetapkan wilayah dalam zona tersebut.

“Tahun ini jalur zonasi kami bagi per wilayah. Misal Zona A mencakup Jatiasih, Pondok Gede, Jatisampurna. Itu boleh mendaftar dengan maksimal jarak 3 kilometer,” jelasnya.

BACA JUGA: Disdik Kota Bekasi Sayangkan Minimnya Kuota PPDB SMA-SMK Negeri

Selain jalur zonasi, dalam PPDB tahun ini Disdik telah memiliki aplikasi sendiri. Sebelumnya, Disdik bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“Tahun lalu kami bekerjasama dengan Telkom, yaitu dengan aplikasi yang berbeda antara SD dan SMP.  Namun untuk tahun ini kami sudah memiliki aplikasi sendiri dan aplikasi yang akan digunakan sama untuk SD dan SMP,” ucapnya.

Selain itu, pada dua sekolah di tingkat SMP yaitu SMPN 31 dan SMPN 43 memiliki pengkhususan karena letaknya beririsan dengan wilayah Depok dan Bogor.

“Tahun lalu sekolah ini juga tidak terpenuhi jumlah rombel yang tersedia. Sehingga pada tahun ini jika zonasi kuota Kota Bekasi sudah belum terpenuhi, contoh kami butuh 60 siswa namun hanya ada 40 dan tidak ada lagi pendaftar dari Kota Bekasi, maka jika masih ada sisa kuota rombel sekolah dapat memenuhi kuota untuk siswa Bogor dan Depok dengan zona irisan tadi,” terangnya. (dew)

 

PPDB SD-SMP NEGERI KOTA BEKASI

TA 2023-2024

 

KUOTA

SD Negeri: 24.948 siswa

SMP Negeri: 10.368 siswa

PENGUMUMAN DAN SOSIALISASI

15-19 Mei 2023

Calon peserta didik mendapatkan informasi PPDB Online melalui sekolah dan laman media sosial Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

PRA PENDAFTARAN

22 Mei-23 Juni 2023

Calon peserta didik unggah berkas pada situs  https://ppdb.bekasikota.go.id.

VERIFIKASI BERKAS

22 Mei-23 Juni 2023

Proses verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan. Hasil bisa dilihat pada situs resmi PPDB.

PENDAFTARAN

26-28 Juni dan 3-5 Juli 2023

Tahap 1: Jalur Khusus (Prestasi, Afirmasi, dan PTO)

Tahap 2: Jalur Zonasi

 

PEMBAGIAN JALUR

SD NEGERI

ZONASI: 82 Persen

Rincian:

Zonasi Dalam Kota Bekasi: 77 Persen

Diperuntukan bagi calon peserta didik yang merupakan warga Kota Bekasi sesuai data kependudukan.

Zonasi Luar Kota: 5 Persen

Diperuntukan bagi calon peserta didik luar Kota Bekasi yang tempat tinggalnya di perbatasan Kota Bekasi.

 

AFIRMASI: 15 Persen

Diperuntukan bagi warga Kota Bekasi yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

 

PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA/WALI/ANAK GURU: 3 Persen

Diperuntukan khusus bagi calon peserta didik yang mengikut kepindahan tugas orangtua/walinya, atau anak guru yang mengajar di Kota Bekasi.

 

SMP NEGERI

ZONASI: 50 Persen

Menggunakan radius jarak tempat tinggal.

 

AFIRMASI: 33 Persen

Menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

PRESTASI: 15 Persen

Nilai asesmen sumatif akademik/ nonakademik Tahfidz Qur’an.

 

PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA/WALI/ANAK GURU: 2 Persen

Diperuntukan khusus bagi calon peserta didik yang mengikut kepindahan tugas orangtua/walinya, atau anak guru yang mengajar di Kota Bekasi.

 

Sumber: Disdik Kota Bekasi