RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, menolak adanya permintaan mediasi dalam gugatan yang dilayangkan PT Sanjaya ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, terkait masalah Pasar Cikarang.
“Kami sudah menolak mediasi dengan perusahaan tersebut, sebab materi gugatan yang diajukan sama. Dan putusan PN Cikarang yang ditolak tersebut sudah inkrah. Masa sekarang digugat lagi,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo.
Kata dia, agenda mediasi yang rencananya berlangsung di PN Cikarang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, menolak untuk hadir.
Menurut Gatot, jika PT Sanjaya punya itikad baik dan memiliki kemampuan, serta berminat ikut dalam pembangunan (revitalisasi) Pasar Cikarang, maka ada baiknya ikut proses lelang kembali.
“Bukannya terus-terusan menggugat dengan materi dan objek sama, yang sudah jelas kalah sampai tingkat banding,” tegas Gatot.
Ia menilai, fisik bangunan Pasar Cikarang yang dikerjakan oleh PT Sanjaya, tidak layak, dan desakan para pedagang untuk Pemda segera mengambil alih untuk melakukan revitalisasi.
Dalam rangka kepastian hukum, lanjut Gatot, pihaknya saat ini telah berkirim surat ke PN Cikarang, untuk menanyakan apakah Pasar Cikarang menjadi status quo dengan adanya gugatan kembali yang dilakukan PT Sanjaya, setelah gugatan sebelumnya tidak dikabulkan atau ditolak pengadilan dan sudah inkrah.
“Namun sampai saat ini, kami masih menunggu jawaban suratnya dari PN Cikarang. Sebab, apabila sudah ada kepastian hukum, kami akan melakukan lelang kembali guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh),” ucap Gatot.
Disampaikannya, demi kepentingan masyarakat luas, saat ini Dinas Perdagangan bersama dengan perwakilan pedagang Cikarang, sedang proses membentuk Forum Komunikasi Pedagang Cikarang, yang selanjutnya akan dijadikan wadah pedagang dalam menyampaikan aspirasi.
Kemudian, melakukan perencanaan tahapan-tahapan pelaksanaan revitalisasi Pasar Cikarang, diantaranya membuat pra desain dan alternatif penampungan pedagang eksis. (and)