RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kembali memimpin Kabupaten Bekasi untuk satu tahun ke depan.
Kepastian perpanjangan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Bekasi.
Dani Ramdan menerima SK Perpanjangan sebagai Pj Bupati Bekasi di Bandung, hari ini Kamis (24/5/2023). SK tersebut diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bandung, Jawa Barat, Kamis.
BACA JUGA: Dani Ramdan Ditunjuk Lagi jadi Pj Bupati Bekasi
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mempertimbangkan segala aspek-aspeknya, yang paling utama adalah untuk menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi,” ungkap Ridwan Kamil.
“Dalam pandangan kami akan selalu ada yang namanya proses beradaptasi, dan itu akan menghabiskan energi dan waktu sehingga proses pembangunan bakal mengalami banyak perlambatan. Kebijakan ini menurut saya sudah sangat tepat dan kami berharap warga Kabupaten Bekasi fokus pada percepatan pembangunan,” sambung Ridwan Kamil.
Sementara itu, Pj Bupati Dani Ramdan menjanjikan, dalam jabatannya setahun ke depan akan memberi perubahan dan kemajuan bagi Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Tiga Birokrat Berebut Kursi Pj Bupati Bekasi
“Yang sudah on the track kita pertahankan. Yang belum sempurna dan masih jadi pekerjaan rumah kita sempurnakan,” tandasnya. (rbs)