RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengaruh politik seorang tokoh kewilayahan seperti lurah dan kepala desa di negeri ini masih tinggi. Sebab itu, independensi seorang lurah maupun kades menjadi salah satu kunci terselenggaranya Pemilu yang adil.
Namun bilamana abdi negara tersebut terang-terangan memihak, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke aparat berwenang.
“Kalau ada temuan dari masyarakat, akan kita (DPRD) sampaikan ke pemerintah agar melakukan penertiban,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Minggu (28/5/2023).
Ani menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pejabat negara yang bukan politisi. Seperti Kades tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik, salah satu contohnya mendukung salah satu calon yang dilakukan dengan cara agresif.
Oleh karena itu, Ani selaku Ketua Komisi I menghimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) maupun Tata Pemerintahan (Tapem) yang menaungi Kades dan lurah, untuk memperingati itu.
“Kepala desa dan lurah ditertibkan tidak melakukan dukung mendukung secara agresif dan manfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di desa maupun kelurahan untuk kepentingan-kepentingan golongan tertentu,” jelasnya.
“Kalau ditemukan itu, jelas deliknya temuan, masyarakat itu sebaiknya mengadu kepada DPMD, inspektorat, atau ke Tapem,” sambungnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, Calon Legislatif (Caleg) dari masing-masing partai saja sudah ramai. Jangan sampai itu diperkeruh oleh pejabat negara yang berkecimpung dalam politik praktis. Pasalnya kata Ani pejabat negara itu fungsinya unsur perekatan. Dalam hal ini dia (kades dan lurah) arus memberikan iklim yang kondusif buat semua.
Untuk menindaklanjuti itu, dirinya berjanji akan memanggil unsur-unsur yang mempunyai kewenangan.
“Secara khusus kita akan meminta DPMD, Tapem, dan juga KPU. Saya berencana akan mengundang mereka dalam satu rapat, untuk bagaimana Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bekasi,” tuturnya. (pra)