Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pemilu sebagai Bingkai Negara Demokrasi Yang Berdaulat

Oleh Ali Rido

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejarah singkat Demokrasi Indonesia. Dalam perkembangannya, Indonesia mengalami berbagai sejarah perubahan demokrasi dari Parlementer hingga Pancasila, yang sekarang ini digunakan Negara Indonesia sampai saat ini, Sistem demokrasi itu berubah karena penyesuaian terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi dan juga politik di masyarakat indonesia, oleh karena penyesuaian demokrasi guna meningkatkan kehidupan masyarakat terus dilakukan pemerintah dari masa ke masa.

Demokrasi sendiri dapat di artikan gagasan dan pemikiran yang di salurkan dari, oleh, dan untuk rakyat. Seperti, menyampaikan atau memberikan kebebasan berpendapat kepada masyarakat.

Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip kesamaan yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan di dalam pemerintahan. Sebagai sarana demokrasi, dalam praktek kita mengenal sistem Pemilihan secara langsung ( Demokrasi Langsung).

Pemilu dianggap sebagai sarana masyarakat dalam berdemokrasi adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan sikapnya terhadap pemerintah dan negara, sesuai dengan arti dari demokrasi itu sendiri yaitu kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat atau pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat, Hasil pemilu yang diselenggarakan dalam suasana terbuka dengan kebebasan berpendapat dan bersuara dianggap mencerminkan demokrasi yang etis. melalui pemilihan umum (Pemilu) rakyat dapat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga atau parlemen dalam struktur pemerintahan.

A. Pandangan singkat Pemilu di Indonesia

Pemilihan umum sendiri pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 dimana pada saat itu Indonesia menganut demokrasi Liberal atau disebut Parlementer, dan bertujuan untuk memilih lembaga perwakilan rakyat, pelaksanaanya berdasarkan pada Pasal 135 Ayat (2) dan Pasal 57 UUDS 1950 yang lalu menjadi dasar ditetapkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 1953 yang mengatur tentang pemilihan dewan konstituante dan anggota DPR.

Pemilu pertama kali dimana masyarakat memilih secara langsung Presidennya adalah pada tanggal 5 April 2004 dan pada saat itu yang terpilih sebagai presiden adalah bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemilu atau pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional.

Manfaat dari pelaksanaan pemilu tersebut selain saran demokrasi, juga sarana partisipasi masyarakat, sarana pergantian kepemimpinan tempat rakyat mengajukan aspirasi, bersosialisasi dan juga menjalin relasi, itulah mengapa ada pendapat bahwa demokrasi adalah pesta rakyat.

Dilihat dari sistem Demokrasi di indonesia apakah telah menyalurkan dan menjujung tinggi suara rakyat dengan baik karena itu merupakan jaminan kebebasan sosial dan politik dari negara demokrasi dapat dilihat dari kepuasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, namum dengan tetap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengelola dan menjalankan perekonomian dengan baik agar tidak merugikan masyarakat, membuka dan memberikan ruang pubik secara optimal agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya, tidak pandang bulu dalam menyelesaikan suatu perkara yang memungkinkan berat sebelah, tidak membiarkan politik uang untuk mencegah terjadinya korupsi dan berimbas pada aspirasi masyarakat yang tidak tersampaikan karena dapat mengekang hati nurani masyarakat dalam memberikan partisipasi politiknya, sehinggga demokrasi dalam pemilu mengalami kecurangan.

Partisipasi atau minat masyarakat menyuarakan aspirasinya dalam pemilu bisa terlihat dari banyak tidaknya masyarakat yang Golput, golput sendiri adalah sifat acuh dari masyarakat, sifat itu disebabkan kondisi sosial masyarakat yang setiap pemilu ikut berpartisipasi memilih, namun merasa hasil pemilu tidak memberikan dampak perubahan yang memberikan perbaikan nasib.

Selain penentuan sistem pemilu, asas pemilu juga menjadi faktor pemilu tersebut berjalan dengan baik, secara umum asas pemilu adalah jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Charles Simabura, dalam artikelnnya Kilas Balik dan Telaah Kritis Pemilu di Indonesia), Arti dari asas langsung, umum, bebas, rahasia adalah yaitu cara pemilih menyampaikan suaranya tidak boleh diwakilkan berlaku bagi semua warga negara yang telah menjadi Dafar Pemilih Tetap, dilakukan dengan bebas tanpa adanya paksaan, dan secara rahasia, dan jujur dalam arti tidak ada paksaan, diskriminatif, tidak diwakilkan dan tidak ada manipulasi, Untuk asas jujur dan adil ini bukan hanya berlaku bagi pemilih tetapi juga bagi penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu melalui asas pemilu tersebut masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan suaranya. Tanpa melibatkan masyarakat didalam pemilu, maka kegiatan tersebut hanya formalitas bagi negara demokrasi. One man one vote bagian dari kedaulatan ada di tangan rakyat untuk memilih calon pemimpinnnya di sebuah Negara Demokratis. Tidak hanya itu bagi pemilih yang memiliki kontribusi dalam menentukan pilihannya harus tahu betul kandidat calon pemimpin yang baik dan bisa memberikan kontribusi serta tanggung jawab kepada masyarakat akan amanah yang di embankan oleh pemimpinnya. Lepas dari itu kontrol sosial yang bisa menjaga dan memastikan bahwa program dan ide serta gagasan pemimpin akan di pertanyakan. Untuk apa dia menjadi seorang pemimpin dan bagaimana seorang pemimpin bisa melakukan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat khususnya dan bagi bangsa dan negara pada umumnya.

Negara yang demokratis adalah negara yang memiliki pemimpin yang baik dan benar dan memiliki sifat amanh, yang mampu membawa aspirasi dan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk itu peran dan fungsi seorang pemimpin agar mampu memberikan kontribusi logis bagi masyarakatnya.

Melalui Pemilu bingkai demokrasi di mulai, karena pemilu bagian dari kedaulatan negara untuk bisa menjadi busur panah akan sebuah demokrasi yang baik. Baik strukturnya sebuah negara tergantung dari sistem demokrasi yang di rangkai dan maju nya suatu negara karena bingkai demokrasinya yang baik dan benar di jalankan tentunya masyarakat yang menikmati kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat akan jelas terasa dalam kehidupan sehari hari.

Dari pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan hal sebagai berikut adalah Bahwa sistem Pemilu yang tepat digunakan adalah sistem pemilu terbuka yang dimana di Indonesia adalah Sistem Pemilu Terbuka karena pemilih dapat memilih calon yang memiliki gagasan, visi, dan misi yang sama, mencerminkan profil seluruh rakyat, meningkatkan antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu, lebih mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, dan menyediakan pertanggungjawaban caleg secara langsung sedangkan kelemahan sistem terbuka yaitu lebih menuntut peningkatan kinerja calon legislatif (caleg) daripada peningkatan kinerja parpol, karena pemilih selalu melihat dan memilih caleg daripada parpolnya.