RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bekasi belum menetapkan nomor urut bagi calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu lalu.
Belum adanya penetapan nomor urut bagi bacaleg ini sesuai instruksi dari DPP partai, bahwa untuk sementara penyusunan sesuai abjad. Walaupun kewenangan berada di DPD.
“Itu instruksi dari DPP, tentu saja kita (DPD) mengikuti aturannya. Sampai kemudian DPP menginstruksikan kembali. Kalau selagi belum ada instruksi lebih, tetap memakai acuan yang sudah kita lakukan pendaftaran,” ujar Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, kepada Radar Bekasi, Senin (29/5/2023).
BACA JUGA: Partai Golkar Kabupaten Bekasi Optimis Tambah Keterwakilan Perempuan di Dewan
Tentu saja dalam hal ini kata Ade, DPD Kabupaten Bekasi diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan nomor urut Caleg di setiap Dapil. Nanti Ketua DPD akan melakukan konsultasi ke DPD Jawa Barat, sampai kemudian mendapat persetujuan dari DPP partai.
“Ketua DPD memiliki posisi sentral dalam menentukan nomor urut di setiap daerah pemilihan,” tuturnya.
Menurutnya, ada empat kategori yang akan menjadi acuan dalam menentukan nomor urut. Seperti loyalitas, dedikasi, tidak tercela. Pada kesempatan ini dirinya menyakini, tidak akan terjadi kegaduhan dalam penentuan nomor urut, walaupun sekarang Pemilu sistem proporsional tertutup mulai kencang digaungkan. Alasannya, karena sudah ada pakta integritas yang dibuat oleh DPD untuk mengikat para kader ketika menjadi caleg.
“Itu ada pakta integritas yang langsung diberikan oleh ketua. Itu dilakukan sebelum pendaftaran. Kemudian si caleg itu siap menerima keputusan DPD terkait dengan penomoran yang akan diberikan,” katanya. (pra)