Berita Bekasi Nomor Satu

Ganti Rugi Lahan Tak Jelas

TUNTUT PEMBAYARAN: Sejumlah ahli waris melakukan salat tarawih berjamaah di Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (13/4). Mereka menuntut ganti rugi lahan seluas 4,2 hektar yang saat ini sudah dioperasikan jalan tol Cimanggis-Cibitung segera dibayarkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan ahli waris kembali menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Bekasi untuk menuntut hak uang ganti rugi atas pembebasan lahan tanah Pembangunan Tol Jatikarya yang hingga kini belum dibayarkan.

Salah satu Ahli Waris, Gunun mengungkapkan, kedatanganya bersama ahli waris lainya untuk mempertanyakan persoalan yang sudah dimenangkan melalui putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) II belum juga dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

“Yang jelas kami menuntut hak kami, kenapa yang persoalannya sudah selesai, yang hukumnya sudah inkrah, sudah memenuhi kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Bekasi belum juga mengeksekusi hak kami,” kata Gunun saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu,(31/5).

Selain itu pihaknya juga menyesalkan, seolah-olah ahli waris sebagai pemilik tanah yang sah sesuai keputusan hukum, merasa terombang ambing.

“Kami seolah olah pemilik lahan yang salah, dengan adanya kekecewaan kekecewaan kami, sehingga kami menduduki tanah kami kembali yang berujungnya kami yang seolah olah disalahkan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, keadilan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat Jatikarya, sesuai putusan perkara yang sudah Inkrah, namun hingga kini tak kunjung dieksekusi oleh Pengadilan.

“Dimana keadilan yang harus kami rasakan disini, masyarakat seperti kami yang patuh terhadap hukum tetapi kenapa penegak hukum yang tidak taat aturan atas hukum yang dia tegakkan,”bebernya.

Para ahli waris sebagai pemilik lahan yang sah Tol Jatikarya juga membawa foto Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo dalam spanduk protes saat demo di Pengadilan Negeri Bekasi.

Ia beralasan membawa foto pejabat negara tersebut agar kasus sengketa lahan Tol Jatikarya bisa cepat selesai, sebab dalam putusan pengadilan, dua pihak yang dinyatakan sebagai tergugat adalah Kemenhan.

Untuk itu, ahli waris menginginkan pihak kemenhan menghormati keputusan yang sudah sah secara hukum.

Disinggung soal demo kembali di Tol Jatikarya, para ahli waris berencana untuk tidak melakukan hal tersebut, lantaran menghargai pihak kepolisian.

“Kalau untuk rencana itu kita tidak ada, tidak ada dalam artian apa. Kita sangat menghargai pihak kepolisian, namun demikian kami berharap kepada pihak kamtibmas jangan sampai ada menjebak kami pemilik tanah. Sehingga si A dilaporkan si B, intinya seperti itu harapan kami tegas kepada penegak hukum agar hak kami secepatnya dikembalikan dan eksekusi itu segera dilaksanakan,” jelas Gunun.

Terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi Surachmat mengatakan, pihaknya masih menemukan kendala yakni di peninjauan kembali di salah satu amarnya adalah menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada ahli waris.

“Tergugat I dan tergugat II ini adalah tergugat I nya adalah Panglima TNI, tergugat II nya Menhan (Menteri Pertahanan), Ini yang menjadi kendala untuk bisa dilaksanakan,” jelas dia.

Adapun kata Surachmat, Pengadilan Negeri Bekasi bukan tidak ada keberanian untuk melakukan eksekusi, melainkan ada perintah hukum yang harus diselesaikan

“Jadi kendalanya dari panglima TNI dan Kemenhan, tergugat I dan II itu mengatakan bahwa ini sudah termasuk barang milik negara (BMN), Inventaris milik negara dan mereka memiliki alasan ini sudah mereka masukkan BMN ini tahun 90an kali,” ungkap dia

“Jadi alasan mereka, karena termasuk aset negara dan UU juga melarang eksekusi terhadap aset negara, kalau ini, termasuk aset negara tentu ini tidak bisa dilaksanakan,” sambungnya

Kemudian berkaitan dengan hal kedua, lanjut Surachmat terhadap objek yang sudah dijadikan jalan Tol Cimanggis – Cibitung ruas Tol Jatikarya dirinya menyebut uang ganti rugi lahan dari PUPR sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

“Jatikarya ini dititipkan lah oleh PUPR yang membangun jalan tol tahun 2017, Nah ketentuannya, itu dititipkan untuk dibayarkan kepada siapa? Nah, siapanya ini adalah tentu adalah yang hak sebagai pemilik, Nah pemiliknya ini adalah waktu itu belum diketahui. Sehingga PUPR menitipkan ke Pengadilan,” jelas dia.

Lanjut dia, untuk pemohon dan termohonnya adalah semua pihak yang ada di dalam perkara, “Jadi pihak ahli waris, pihak Panglima, pihak Kemenhan, pihak PT yang ada di situ, orang yang ada di situ, jadi sejumlah sekitar 14 pihak dengan jumlah uang yang sama,” kata dia.

Maka dari itu Pengadilan Negeri Bekasi membutuhkan surat pengantar dari BPN, “Jadi kalau pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah, akan memberikan kepada siapa,” jelas dia

“Sehingga belum bisa dilaksanakan karena terkait dengan institusi lain, termasuk kami harus minta bantuan BPN karena luas tanahnya sebelah mana, itu yang belum bisa dijalankan,”pungkasnya. (rez)