RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat diminta untuk berani dan segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Untuk diketahui, PPDB SMA/SMK Negeri pendaftaran tahap 1 dimulai 6-10 Juni 2023. Sedangkan PPDB SD/SMP Negeri pendaftaran tahap 1 mulai 26-28 Juni 2023.
Analis Kebijakan Bidang Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, Nurdin, menyampaikan jika ditemukan tindakan pungli pada saat pelaksanaan PPDB masyarakat dapat segera melaporkan kepada KCD Pendidikan Wilayah III.
“Jika memang ditemukan tindakan pungli pada saat pelaksanaan PPDB, maka masyarakat dapat melaporkan langsung kepada kami,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (5/6).
Laporan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KCD Pendidikan Wilayah III di Ruko Rivertown Boulevard Jl Grand Wisata No 15 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Atau melalui akun resmi instagram KCD Pendidikan Wilayah III (@cadisdik3) maupun hotline 085219225149 dan 085219225159.
Lebih lanjut dikatakan Nurdin, laporan harus dibuktikan dengan bukti di lapangan. KCD Pendidikan Wilayah III akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Jika laporan yang diberikan sudah kami terima, maka kami akan langsung kroscek secara langsung. Lebih lanjutnya jika benar adanya tindakan tersebut, kami akan laporkan kepada pihak terkait melalui Disdik Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
BACA JUGA: Pendaftaran Mulai 26 Juni 2023, Kuota PPDB SD-SMP Negeri di Kota Bekasi 35.316 Siswa
Nurdin menegaskan, pihaknya mempersilakan siapa saja untuk dapat melaporkan jika menemukan praktik pungli dengan modus membantu masuk sekolah negeri.
“Siapa saja berhak melaporkan jika ada tindakan pungli, karena tindakan pungli sendiri tidak dibenarkan,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi. Ia mempersilakan masyarakat melaporkan ke Disdik jika menemukan pungli masuk sekolah.
“Laporkan saja langsung kepada kami, maka akan kami telusuri. Jika terbukti benar adanya tindakan pungli, maka akan kami lanjutkan kepada pihak berwajib,” ucapnya.
BACA JUGA: Kuota PPDB SMA-SMK Negeri Hanya 35 Persen dari Jumlah Lulusan SMP
Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram Disdik Kota Bekasi.
“Untuk tingkat pengaduan bisa ke Disdik terlebih dulu, lebih lanjutnya karena kami juga bekerjasama dengan pihak aparatur penegak hukum seperti polisi dan jaksa, kami akan sampaikan kepada pihak terkait jika memang terbukti adanya tindakan pungli tersebut,” katanya.
Diakui Deded, tindakan pungli kerap terjadi pada saat momen PPDB. Banyak oknum nakal yang memanfaatkan keadaan.
“Biasanya pungli itu terjadi saat akhir atau saat pengumuman, ada saja oknum yang memang memanfaatkan situasi yang terjadi,” tuturnya. (dew)