Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Pimpin Tim Intensifikasi Pajak dan Retribusi

AREA PARKIR : Sejumlah kendaraan parkir di salah satu restoran, di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/6). Retribusi dari parkir ini, merupakan salah satu sumber untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) XXIV DPRD Kabupaten Bekasi, mengkritisi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang pencapaiannya selalu tidak maksimal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengungkapkan, pada tahun 2022 lalu, retribusi parkir di tepi jalan (on street) sekitar Rp 106.250.000 atau 85 persen dari target Rp 125 juta.

“Memang untuk tahun lalu, target dari retribusi parkir itu di angka Rp 125 juta, dan tercapai sekitar 85 persen,” ucapnya.

Namun jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 73 Tahun 2016, capaian retribusi tersebut hanya berasal dari 13 titik parkir tepi jalan, yang dikelola oleh Dishub Kabupaten Bekasi.

“Saat ini, ada 13 titik parkir berada di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sebab di Perbup itu disebutkan, bahwa Dishub hanya sebatas untuk mengatur dan bertindak di jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Bekasi. Jadi, ketika ada titik parkir berada di luar jalan, seperti jalan provinsi dan pusat, itu diluar kewenangan kami,” beber Yana.

Namun untuk mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi parkir, pihaknya akan meniru sistem pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

“Disana parkirnya dikelola oleh pihak ketiga (swasta), dan retribusi yang disetorkan ke pemerintah daerah (pemda) itu mencapai Rp 9,3 miliar per tahun, sedangkan di Kabupaten Bekasi hanya ratusan juta. Dengan jumlah kendaraan roda dua dan roda empat, dua kali lipat dari Pekanbaru, yang seharusnya bisa pendapatannya mencapai Rp15 miliar lebih,” terang Yana.

Sementara itu, Sekretaris Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden menjelaskan, dari hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, pihaknya telah merekomendasikan agar Pemerintah daerah (Pemda) melalui perangkat daerah terkait, segera membuat Surat Keputusan (SK) perihal tarif parkir tersebut.

“Pansus menyarankan adanya terobosan-terobosan pada pengelolaan parkir, termasuk membuat regulasi mengenai tarif parkir pada bangunan milik pemerintah daerah, serta membuat SK tentang regulasi parkir di tepi jalan protokol Kabupaten Bekasi, untuk mencegah kebocoran-kebocoran PAD dari sektor retribusi ini,” ujar Anden.

Ditambahkannya, Pemkab Bekasi juga dinilai perlu melengkapi sarana dan prasarana (sarpras) di perangkat daerah terkait, serta meningkatkan pengawasan.untuk meningkatkan PAD dari sektor ini.

Sedangkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membahas persoalan ini bersama tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah, agar PAD dari retribusi parkir maupun sektor lainnya, bisa lebih optimal.

“Kami akan rapat bersama tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah. Supaya retribusi yang ada bisa dioptimalkan. Bukan dari sisi tarifnya, tetapi manajemen pemungutannya, seperti retribusi parkir, sampah dan lain sebagainya, supaya tidak ada kebocoran. Kemudian, wajib pajak dan wajib retribusi yang mungkin selama ini masih lolos akan kami kejar juga,” tegas Dani.

Ia berharap, capaian PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi, akan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Tim intensifikasi pajak dan retribusi ini, akan saya pimpin sendiri, agar upaya-upaya peningkatan bisa lebih optimal dalam setahun ke depan,” pungkasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin