RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pihak Kuasa hukum pihak agen travel AK merasa keberatan dengan penulisan nama kliennya yang ditulis secara gamblang dalam berita Radar Bekasi edisi Kamis (8/6/2023) berjudul “Travel Umroh Nipu Ratusan Juta”.
“Saya keberatan nama klien saya itu ditulis secara gamblang. Seharusnya ada singkatan atau inisial, karena belum ada putusan pengadilan secara inkrah,” sesal Kuasa hukum agen travel AK, Noor Misuari Erbachan, kepada Radar Bekasi, Kamis (8/6/2023).
Pihaknya membenarkan bahwa tidak ada pemberangkatan jemaah. Menurutnya, kliennya justru menjadi korban dari agen travel yang ada di Kota Bekasi.
Diakuinya, agen travel kliennya ini sudah melakukan pemberangkatan umrah selama lima kali. Pada Januari tidak ada pemberangkatan jemaah dikarenakan travel kliennya ini bekerjasama dengan salah satu agen travel yang berada di Kota Bekasi.
Pada Maret lalu pihaknya telah membuat laporan perihal itu ke Polres Metro Bekasi, .
“Kami sudah buat laporannya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saya yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, karena travel klien kami ini sebenarnya korban, dan mengalami kerugian mencapai Rp3,4 miliar,” bebernya.
Ia menjelaskan, jemaah yang ada di Kabupaten Bekasi mendaftar melalui pemilik agen travel AK. Disampaikan Noor, jemaah umroh yang sudah mendaftar melalui agen travel AK dan tidak berangkat sekarang tersisa 100 jemaah dari awalnya 200 jemaah yang tidak berangkat.
“Travel klien kami sudah mendaftarkan 350 jemaah dengan uang yang masuk Rp5,4 miliar. Kemudian yang berangkat hanya 95 orang. Alasannya, karena travel sebelah tidak bisa menyediakan tiket dan visa,” tuturnya.
Untuk penyelesaian dengan jemaah, menurut Noor, kliennya sudah bertemu dengan jemaah yang lain. Akan tetapi, pihak pelapor ini tidak hadir dalam musyawarah penyelesaian. Meski demikian, kliennya sudah memberikan jaminan untuk para jemaah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menyampaikan, saat ini laporan mengenai dugaan penipuan jemaah travel sudah diterima dan akan segera dilakukan proses penyelidikan.
Dalam waktu dekat ini, pihak kepolisian akan melayangkan undangan untuk para saksi. Sedangkan bagi terlapor akan secepatnya dikirim undangan klarifikasi setelah saksi-saksi
“Untuk korban yang terdaftar sampai saat ini ada 16 orang. Kerugiannya kurang lebih sekitar Rp400 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, sudah jatuh tertimpa tangga, itu yang dirasakan sepasang suami istri Muhamad Irwan Maulana (46) dan Siti Mina Nurkholifah (35). Bagaimana tidak, berharap bisa berangkat umroh secara gratis. Namun kenyataannya, pasangan ini harus menahan malu karena jemaah umroh yang mereka rekrut tidak diberangkatkan oleh pihak agen travel.
Bahkan, Muhamad Irwan Maulana dan Siti Mina Nurkholifah dilaporkan ke pengadilan oleh pemilik agen travel karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Untuk melawan laporan itu, belum lama ini, Muhamad Irwan Maulana dan Siti Mina Nurkholifah, melaporkan pemilik travel AK yang berada di Cibarusah ke Polres Metro Bekasi karena diduga sudah melakukan penipuan terhadap belasan jemaah umroh, dengan total kerugian mencapai Rp400 juta. Karena setiap jemaah sudah membayar Rp 25 juta.
“Kedatangan saya ini untuk melaporkan kasus penipuan, karena 15 jemaah kami tidak diberangkatkan umroh,” ujar Irwan, saat ditemui di Polres Metro Bekasi, usai membuat laporan.
Irwan merupakan pria disabilitas datang ke Polres Metro Bekasi, dengan menggunakan kursi roda, yang didampingi oleh istrinya, Siti Mina Nurkholifah (35). (pra)
CATATAN
Redaksi mengubah judul dan isi pada berita ini atas permintaan dari narasumber. Terima Kasih