RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi akhirnya melaporkan pihak event organizer (EO) Jogja Holiday Center ke polisi karena diduga wanprestasi usai dua kali jadwal studi kampus ke Yogyakarta batal.
Sejatinya sebanyak 288 siswa bertolak ke Yogyakarta pada 29 Mei 2023 lalu. Namun karena alasan tak jelas, pihak EO mengubah jadwal menjadi Kamis 8 Juni 2023. Tiba hari H, ratusan siswa dan wali murid kembali dibuat kecewa karena pihak EO tak kunjung memberangkatkan mereka.
Padahal mereka sudah menunggu sejak Kamis (8/6) sore setelah dijadwalkan berangkat jam 8 malam. Namun hingga malam hari justru bus yang datang tidak sesuai perjanjian awal. Seharusnya menyediakan 8 bus, tapi yang tiba hanya 3 bus. Sontak sikap tidak profesional EO membuat emosi siswa dan wali murid hingga sempat terjadi keributan.
Salah satu Wali Murid, Umar mengatakan, EO dinilai tak profesional dan pihaknya meminta uang yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan.
“Kasian anak kami, kita ingin uang dikembalikan. Karena uang Rp 1.999.000 itu uang yang tidak sedikit,” katanya.
Dia berharap, pihak sekolah melaporkan EO ke pihak kepolisian. “Kita ingin nama baik MAN 1 tidak tercoreng karena ulah EO. Saya ingin uang kita dikembalikan,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Siswa MAN 1, Satria Baihaki Yasin mengaku sangat kecewa dengan pihak EO. Padahal rundown acara sudah diterima namun beberapa sikap tak profesional EO membuat mereka kecewa.
“Ya sudah dua kali dengan ini batal. Saya harap uang saya kembali. Karena sudah ingkar janji EO. Apalagi bus dan hotel tidak jelas. Kami sepakat tidak berangkat karena EO ingkar janji,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha, menyampaikan sejak awal pihak EO mengklaim sudah mempersiapkan rangkaian studi kampus namun sampai hari H justru tak ada kejelasan.
“Kami menunggu dari jam 5 sore. Dari kesepakatan yang kita buat bersama EO jam 8 malam berangkat. Tapi jam 8 malam lewat, EO baru sampai, bus juga belum ada,” katanya.
Maka dari itu, pihak sekolah, siswa dan wali murid, menganggap EO wanprestasi dan akan menempuh jalur hukum.
“Jum’at (9/6) kita akan menempuh cara hukum. Kita akan laporkan pidana. Karena EO melakukan penggelapan dan penipuan menurut kami,” ucapnya.
Selain pidana, dirinya sebagai kuasa hukum akan menuntut secara perdata. Agar uang wali murid bisa dikembalikan.
Dijelaskannya, uang yang sudah masuk ke EO sebesar Rp 470 juta dari total 288 siswa. Pihaknya juga menyebut sesuai perjanjian di MoU ada pengembalian uang selama 7 hari setelah EO membatalkan.
“Satu siswa dikenakan biaya Rp 1.999.000, total yang masuk ke EO Rp 470 jutaan. Saya pastikan malam ini EO sendiri yang melanggar. Pastinya kita akan mengambil jalur hukum,” tukasnya.
Perlu diketahui pihak Event Organizer (EO) Jogja Holiday Center yang berada di naungan MSB Group yang di pimpin oleh Adit Rizky Permana dan rekannya, semalam sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bekasi Utara untuk dimintai keterangan. (pay)