Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Aturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker, Asalkan Sehat

Masyarakat melakukan aktivitas di luar dengan memakai masker. Kini diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Satgas Covid-19 melakukan beberapa perubahan kebijakan mengenai protokol kesehatan. Salah satu kebijakan yang berubah yakni tentang pemakaian masker.

Kondisi penanganan Covid-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali.

Data menunjukan perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

BACA JUGA: WHO Nyatakan Pandemi Berakhir, Epidemiolog Sebut Covid-19 Masih Ada

Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun 4 persen. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di Dunia selama tahun 2023 sebesar 96 persen.

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.

Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47 persen sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.

BACA JUGA: WHO Resmi Ungkap Pandemi Covid-19 Berakhir, Status Darurat Global Dicabut

Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen.

Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, kondisi tersebut merupakan tanda positif, ditambah Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

BACA JUGA: Setelah 3 Tahun Jadi Rumah Sakit Darurat Covid, Wisma Atlet Resmi Tutup

Sehingga kondisi sekarang menjadi momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” kata Wiku.

Dia menambahkan, SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

BACA JUGA: Penumpang Kereta Wajib Gunakan Masker

Dalam surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Anjuran pertama yakni tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid. Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus. Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.

Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Selanjutnya, kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19. (jpc)