RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jalur khusus sepeda membentang di empat ruas jalan utama di Kota Bekasi. Lebih dari sekadar memfasilitasi hobi masyarakat, keberadaan lajur khusus ini juga bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Pantauan di lapangan, lajur khusus sepeda ini dibangun dengan marka berwarna hijau di sisi kanan dan kiri badan jalan dengan lebar 1,2 meter. Hanya saja, belum nampak fasilitas pendukung seperti area parkir khusus sepeda.
Belum nampak signifikan jumlah pengguna sepeda yang melintas di jalur khusus sepeda pada hari kerja.
Pembangunan jalur khusus di ruas jalan utama ini merupakan lanjutan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 silam oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Lajur khusus awalnya dibangun di Jalan Ahmad Yani, berlanjut ke Jalan Chairil Anwar di tahun 2021.
“Jalur sepeda di wilayah Kota Bekasi sudah terbangun oleh BPTJ,” kata Analis Kebijakan Muda Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Syafrudin.
Empat ruas jalan yang sudah terbangun jalur khusus sepeda yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Chairil Anwar, Jalan Cut Meutia, dan Jalan Ir H Juanda. Lajur khusus sepeda ini nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti area parkir khusus sepeda hingga rambu.
“Pembangunan jalur sepeda baru di jalan nasional, dari persimpangan BCP sampai ke Bulak Kapal,” tambahnya.
Pengamat Transportasi, Harun Al Rasyid mengatakan bahwa ketentuan terkait dengan lajur khusus sepeda telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 tahun 2020. Ketentuan tersebut diantaranya mengatur lebar lajur khusus sepeda 1,2 meter jika tidak ada halangan, serta 1,5 meter jika berada di persimpangan atau terhalang area parkir.
“Jadi ketentuan terkait dengan lebar lajur sepeda itu sudah ada di Permenhub nomor 59 tahun 2020,” katanya, Senin (12/6).
Lajur khusus kata dia, dapat dibangun di berbagai ruas menyesuaikan kondisi jalan dan kebutuhan untuk transportasi publik. Idealnya, lajur khusus sepeda dibangun di ruas jalan yang memiliki lebar 12 meter.
Selain untuk kebutuhan rekreasi, pembangunan lajur khusus sepeda bertujuan untuk mengurangi pemakaian kendaraan. “Jalur sepeda itu bukan sekedar untuk rekreasi atau hobi, tapi ditujukan untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan umum,” tambahnya. (sur)