Berita Bekasi Nomor Satu

Kuasa Hukum Ecky Pemutilasi Angela Siapkan Saksi Meringankan

DIGIRING PETUGAS: Petugas kepolisian menggiring terdakwa kasus pembunuh Angela, M Ecky Listiantho (34), menggunakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – M Ecky Listiantho (34), pelaku mutilasi terhadap Angela Hindriati, yang ditemukan dalam kontrakan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6).

Terdakwa Ecky yang hanya dikawal petugas Kepolisian dan PN Cikarang, tidak memberi keterangan kepada awak media ketika masuk hingga keluar pintu ruang sidang Cakra PN Cikarang.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Soetrisno, dengan terdakwa Ecky, menggunakan baju putih dan rompi tahanan berwarna merah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Putra Dinata membacakan dakwaan terhadap Ecky dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.

“Pasal dakwaan pertama primair Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 339 KUHPidana lebih Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan kedua Pasal 181 KUHPidana,” kata Rizky.

Usai mendengar dakwaan, hakim ketua meminta terdakwa Ecky untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, yakni Veronika Dwi Pujiyanti, dan kemudian kuasa hukum mewakili tanggapan kliennya berbicara di depan majelis hakim.

Tak berselang lama, hakim ketua menutup sidang, dan Ecky langsung mengenakan rompi tahanan dan bergegas menuju pintu keluar ruang sidang Cakra PN Cikarang.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan atau Senin 19 Juni 2023 pukul 10.00 WIB,” ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno.

Kuasa hukum terdakwa, Veronika Dwi Pujiyanti menyampaikan, selama persidangan Ecky dalam kondisi sehat, dan juga mendapatkan dukungan dari keluarganya.

“Ecky dalam kondisi sehat, dan keluarganya memberi dukungan,” beber Veronika.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan, sekaligus meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli forensik, dan data-data yang berkaitan dengan penyelidikan.

“Kami minta BAP ahli forensik, termasuk data-data pendukung yang berkaitan dengan penyidikan sebelumnya,” terang Veronika.

Adapun terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun kuasa hukumnya akan menghadirkan enam saksi pada sidang berikutnya, guna meringankan hukuman terdakwa saat persidangan pledoi mendatang.

“Memang klien kami tidak mengajukan eksepsi, namun kami akan menghadirkan enam saksi untuk meringankan,” ujarnya.

Veronika menjelaskan, Ecky didakwa dengan pasal delik pembunuhan, yakni 340 KUHP dan 338 subsider.

Sebelumnya, petugas kepolisian telah menetapkan Ecky sebagai tersangka atas kasus pembunuhan kepada teman wanitanya, yakni Angela Hindriati.

Korban ditemukan di dalam plastik kontainer pada sebuah kontrakan, di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, pada Kamis (29/12) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap, jika pelaku meru merupakan M. Ecky Listiantho. (ris)