Berita Bekasi Nomor Satu

Kesulitan Kontrol Pengguna Air Tanah

Perusahaan Wajib Urus Izin

ILUSTRASI: Bangunan hotel hingga apartemen mulai menjamur di Kota Bekasi hal ini juga mendorong adanya pengawasan dan pengendalian penggunaan air tanah bagi kalangan perusahaan. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belum semua perusahaan menggunakan air dari Perusahaan Air Minum (PAM) dan masih mengandalkan air tanah untuk menunjang operasional usahanya. Selain karena kendala jaringan juga ada faktor lain termasuk soal izin.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Erwin, membenarkan bawah belum semua perusahaan dan juga hotel lepas dari penggunaan air tanah karena sejumlah faktor.

“Jadi memang cakupannya terbatas banyak yang belum mendapatkan rekomendasi PDAM, makanya pihak PDAM telah mengundang semua pelaku usaha untuk mendapatkan rekomendasi PDAM secara serentak, dan dilanjutkan pengurusan melalui OSS RBA (Menu PB UMKU) pada awal tahun 2023 ini,” ucapnya.

Pihak nya juga mengatakan, perusahaan ataupun hotel yang masih menggunakan air tanah, diwajibkan untuk mengurus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Yakni izin penggunaan air tanah sesuai kewenangan yang dapat dicek melalui sistem Mypatriot.

“Perusahaan atau hotel yang menggunakan air tanah diwajibkan untuk mengurus PB UMKU, izin pengusahaan air tanah (sesuai kewenangan) dapat dicek melalui sistem Mypatriot,” tuturnya.

Erwin menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan saat ini, sudah menjadi kewenangan pusat, melalui Kementerian ESDM.

“Karena kewenangan pusat kita juga kesulitan melihat data perusahaan mana yang menggunakan air tanah, jadi sejak beberapa tahun terakhir ini memang kewenangannya sudah di pusat. Waktu itu memang sempat melalui kita, lalu dialihkan ke provinsi dan saat ini sudah berada di pusat,” ucapnya.

Namun demikian secara umum sanksi bagi pelanggaran penggunaan air tanah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.

“Secara umum sanksinya memang ada dalam undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar,” terangnya.

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah memberikan surat himbauan kepada perusahaan atau hotel di wilayah Kota Bekasi untuk tidak lagi menggunakan air tanah dan beralih untuk menggunakan air PAM.

Namun demikian, pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot, menyampaikan bahwa jaringan yang dimiliki saat ini masih sangat terbatas untuk mencakup seluruh wilayah di Kota Bekasi.

Humas Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, Rizky Sabillah Rachman menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memiliki keterbatasan dalam cakupan jaringan air di sejumlah wilayah.

“Jadi memang belum semua wilayah menjadi cakupan kami, atau belum menjadi area tanggung jawab kami. Karena jaringan yang dimiliki PDAM sendiri masih terbatas,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Sebelumnya juga disampaikan bahwa himbauan terkait pengurangan penggunaan air tanah sudah disampaikan melalui pemerintah Kota Bekasi kepada sejumlah masyarakat.
“Sebelumnya memang himbauan mengenai pengurangan air tanah sudah disampaikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Namun saat ini pihak PDAM mengaku masih memiliki keterbatasan dalam jaringan, sehingga saat ini hanya ada beberapa wilayah saja yang masuk dalam pelayanannya.

“Bicara jaringan kami belum seluas Tirta Bhagasasi yang dulu, karena cakupan kami belum semua wilayah menjadi pelanggan kami,” terangnya.

Termasuk wilayah Bekasi Selatan yang saat ini dikenal sebagai salah satu wilayah komersial, dimana banyak hotel, dan juga mal, di wilayah tersebut, namun menjadi wilayah pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi.

Saat ini wilayah pelayanan air bersih Perumda Tirta Patriot adalah, Bekasi Utara, Bekasi Barat, Medan Satria, Jatiasih, Pondokgede dan Rawalumbu.

“Untuk Jatiasih dan Rawalumbu hanya beberapa kelurahan saja, seperti contoh wilayah Jatiasih itu baru 3 kelurahan yang menjadi wilayah pelayanan kami,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menyampaikan, bahwa penggunaan air tanah sendiri memiliki peraturan daerah (Perda) tersendiri yang mengatur terkait penggunaannya.

“Itu ada Perda nya yang mengatur penggunaan air tanah, ada batas ukuran dimana, ada rekomendasi dan juga monitoring dari pihak Provinsi,” ucapnya.

Pihaknya menilai untuk memenuhi kebutuhan air bersih tak hanya mengandalkan air tanah, saat ini harus ada pembenahan dan kesiapan juga dari pihak PDAM.

“Kita akui PDAM ini masih ada beberapa kekurangan, seperti contoh di Bekasi Utara kemarin ada kendala kekurangan air. Tapi kita akui PDAM bertanggung jawab atas hal itu, sehingga mereka menyalurkan air pada masyarakat yang menjadi pelanggannya,” terangnya.

Namun demikian pihaknya meminta kepada PDAM agar memiliki strategi, bagaimana pihaknya memiliki debit air yang lebih tinggi untuk bisa memenuhi kebutuhan air secara menyeluruh di Kota Bekasi.

“PDAM harus punya strategi contoh mereka bisa memanfaatkan sungai yang masih bagus untuk bisa diolah, kami juga akan mendorong PJT II agar bisa membagikan air-air nya kepada sejumlah wilayah. Agar dalam hal ini penggunaan air bisa dimaksimalkan,” (dew)