RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bekasi tahun ajaran 2023/2024 akan dibuka pendaftarannya sebentar lagi. Untuk jenjang TK-SD, pendaftaran dilakukan secara offline atau luar jaringan (luring).
Sedangkan jenjang SMP, pendaftaran dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Ketua Pelaksana PPDB Kabupaten Bekasi, Yulia Legiana menyampaikan, pihaknya telah menyoalisasikan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ajaran 2023/2024 kepada satuan pendidikan di masing-masing tingkatan.
“Terkait sosialisasi juknis sudah kami lakukan pada masing-masing tingkatan,” ujar Yulia kepada Radar Bekasi, Selasa (13/6).
Perempuan yang menjabat sebagai kepala bidang pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, PPDB TK-SD dan SMP dilaksanakan secara berbeda.
“Untuk PPDB tingkat TK-SD akan dilaksanakan secara offline atau bisa langsung datang ke sekolah tujuan,” jelasnya.
Proses pendaftaran maupun verifikasi berkas calon peserta didik jenjang TK-SD dijadwalkan mulai 19 Juni-11 Juli 2023. Sementara pengumuman hasil seleksi dilaksanakan 12 Juli 2023. Adapun syarat pendaftaran TK, antara lain memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari bidan, klinik, kelurahan, atau desa. Kemudian, berusia 0-2 tahun untuk Taman Penitipan Anak (TPA), 2-4 tahun untuk Kelompok Bermain (KB), dan Satuan Paud Sejenis (SPS), serta 4-6 tahun untuk tingkat PAUD (TK).
BACA JUGA: Titik Koordinat PPDB Ngaco
Sedangkan syarat tingkat SD antara lain calon peserta didik baru berusia 7 tahun wajib diterima, usia calon peserta didik baru paling rendah lahir 28 Juni 2017, diprioritaskan zonasi, memiliki akta kelahiran, memiliki Kartu Keluarga (KK), dan memiliki sertifikat dari lembaga penyelenggara TK/PAUD yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
PPDB tingkat SMP pendaftaran dilakukan secara daring di website PPDB. Pada jenjang ini terbagi menjadi beberapa jalur dengan daya tampung yang berbeda-beda, yakni Prestasi 15 persen, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali 5 persen, Afirmasi 20 persen, dan Zonasi 60 persen.
“Untuk jalur pada tingkat SMP masih sama dengan tahun lalu,” ucapnya.
Pada jalur Prestasi, jadwal prapendaftaran telah dibuka sejak 15-20 Juni 2023, jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Afirmasi dibuka sejak 15-22 Juni 2023, jalur Zonasi dibuka sejak 15-28 Juni 2023.
Adapun jadwal pendaftaran jalur Prestasi mulai 19-20 Juni 2023, jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, mulai 21-22 Juni 2023, dan jalur Zonasi mulai 26-28 Juni 2023.
Sementara pengumuman seleksi jalur Prestasi 21 Juni 2023, jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali 23 Juni 2023, dan jalur Zonasi 6 Juli 2023.
“Untuk ketentuan pada tingkat SMP adalah memiliki KK, ijazah SD, dan surat keterangan lulus asli, serta berusia paling tinggi 15 tahun,” tuturnya.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Berani Laporkan Pungli PPDB
Rombongan belajar (rombel) di setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Per kelas maksimal untuk SD sebanyak 28 siswa dan SMP sebanyak 36 siswa.
Sementara, Pengamat Pendidikan, Tengku Imam Kobul Mohamad Yahya, mengatakan, teknis pelaksanaan PPDB online dilaksanakan karena keterbatasan daya tampung siswa.
Ia menilai, pendaftaran PPDB jenjang SD di Kabupaten Bekasi memang tak perlu dilaksanakan secara daring. Sebab, beberapa kecamatan memiliki penduduk sedikit.
“Kalau kabupaten Bekasi untuk tingkat SD memang tidak perlu online, karena beberapa wilayah jumlah penduduknya terbatas. Seperti contoh Karangbahagia, Sukakarya, Pebayuran dan wilayah ujung lainnya yang jumlah penduduknya sedikit,” tuturnya. (dew)