RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ingin mencari peruntungan. Mungkin itu ada di benak tiga Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar ganda di Kota Bekasi. Ada yang didaftarkan oleh dua Partai Politik (Parpol) berbeda, ada juga yang didaftarkan di dua level pemilihan legislative, yakni DPRD Kota Bekasi dan DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain itu, banyak Bacaleg yang belum memenuhi syarat lantaran dokumen administrasi belum benar dan lengkap.
Sederet aturan harus ditaati oleh Bacaleg saat akan mendaftar dan didaftarkan, mulai dari Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kekurangannya harus dipenuhi pada masa perbaikan dokumen Bacaleg.
Informasi yang dihimpun Radar Bekasi, ada beberapa Bacaleg yang masih menjadi bagian dari Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Hal ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan dengan surat pengunduran diri.
Selain itu, didapat informasi adanya Bacaleg ganda, salah satu Bacaleg didaftarkan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV oleh dua Parpol yang berbeda. Ada pula Bacaleg yang terdaftar di dua level pemilihan yakni sebagai Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Provinsi.
Menanggapi informasi ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan bahwa sampai dengan saat ini KPU Kota Bekasi masih melakukan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg DPRD kota Bekasi. Ali membenarkan adanya Bacaleg yang teridentifikasi ganda, meski belum bisa menyampaikan secara detail hingga berakhir masa verifikasi administrasi 23 Juni nanti.
Ada tiga Bacaleg yang teridentifikasi ganda kata dia, satu diantaranya ganda eksternal, dua lainnya ganda internal pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Tapi ada, yang ganda juga ada, terdeteksi oleh kami. Hasil kami melakukan pengecekan sampai dengan hari ini tanggal 14, sudah terdeteksi tiga Bacaleg yang terindikasi mengalami kegandaan,” katanya, Rabu (14/6).
Hasil yang ditemukan sampai dengan tanggal 23 Juni nanti akan disampaikan kepada Parpol, untuk diperbaiki. Terhadap Bacaleg ganda ini, Parpol harus mengganti salah satunya.
Selain Bacaleg ganda, hasil verifikasi administrasi sampai dengan kemarin didapati banyak dokumen administrasi Bacaleg yang disebut belum memenuhi syarat. Terhadap dokumen administrasi ini, Bacaleg harus memperbaiki dokumen mereka.
Kekurangan dokumen relatif bervariasi, salah satunya adalah lampiran ijazah yang belum dilegalisir, menyebabkan dokumen administrasi belum dinyatakan lengkap.
Total ada sembilan dokumen yang harus diverifikasi dari setiap Bacaleg. Mulai dari identitas kependudukan (KTP), ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sampai dengan surat pernyataan setia pada Pancasila, tidak dicalonkan oleh dua partai politik, serta pengunduran diri dari jabatan yang diatur dalam UU Pemilu.
“Maka nanti partai politik punya kesempatan memperbaiki dokumen Bacalegnya di tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, itu kesempatan terakhir buat partai politik,” tambahnya.
Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki juga membenarkan bahwa selama pengawasan verifikasi administrasi, ditemukan tiga kasus Bacaleg ganda.
“Iya, kami melakukan pengawasan disaat verifikasi administrasi dan ada tiga kasus kegandaan,” katanya.
Usai verifikasi administrasi kata dia, Parpol dapat memperbaiki dokumen Bacaleg yang akan disampaikan oleh KPU Kota Bekasi.
Adanya Bacaleg ganda ini melanggar pasal 11 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dimana pada ayat 1 poin n dan o, persyaratan administrasi Bacaleg diantaranya dicalonkan hanya satu Dapil, dan hanya di satu lembaga perwakilan.
“Jadi kalau ada Bacaleg yang berada di dua Dapil dalam satu partai ataupun beda partai politik, atau Bacaleg berada di satu partai namun dicalonkan DPRD Kota dan dicalonkan di DPRD Provinsi ini melanggar ketentuan,” tambahnya.
Tahapan verifikasi masih berlanjut, delapan hari tersisa bagi KPU Kota Bekasi untuk memastikan kebenaran persyaratan dokumen administrasi, serta memastikan tidak ada Bacaleg ganda hingga ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS).
Salah satu Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya dalam pemilihan DPRD Kota Bekasi nanti meyakinkan bahwa semua Bacaleg yang didaftarkan tidak ada yang ganda. Atau dengan kata lain, hanya didaftarkan dari satu partai politik, tidak terdaftar di dua Dapil, serta dua lembaga perwakilan.
“Saya merekap Bacaleg itu kan sudah ditandatangani. Bagi saya sih kemarin kita meng-upload ke Silon tidak ada yang ganda,” kata Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin.
Lebih lanjut kata dia, penginputan Bacaleg DPRD Kota dilakukan langsung oleh pengurus di tingkat DPC. Saat ini, pihaknya menunggu hasil verifikasi administrasi yang tengah dilakukan oleh KPU.
“Iya (dokumen administrasi sudah diperiksa), termasuk nanti kalau seandainya ada yang kurang kita tinggal perbaikan nanti,” tambahnya.
Sesuai dengan program dan jadwal pendaftaran anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota, tidak ada lagi pengajuan perbaikan dokumen daftar Bacaleg setelah pengumuman DCS. Sesuai jadwal akan memasuki tahap masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, dilanjutkan pengajuan pengganti calon sementara, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara, kemudian memasuki jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). (Sur)