RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Bekasi Selatan menangkap RF (21) pelaku penyerangan pengunjung Warkop AJ di Jalan Kemandoran, Pekayonjaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan, motif penyerangan yang dilakukan oleh pelaku lantaran dendam, karena pelaku seringkali dibully oleh korban.
“Motif yang telah kita dalami ternyata pelaku ini merasa tidak senang, dengan korban karena ketika sekolah bersama-sama pelaku ini jadi juniornya korban dan selama di sekolah seringkali dibully oleh korban sehingga membekas lah sampai saat ini timbul dendam,” kata Jupriono di Polsek Bekasi Selatan,Rabu (15/6).
Jupriono menerangkan, kronologis kejadian korban dan pelaku saling kenal, karena mereka satu sekolah dan sebelum kejadian, keduanya pun saling mengirim pesan whatsapp.
Korban dan pelaku juga merupakan kakak dan adik kelas berjarak satu tahun di sekolahnya, pelaku menyimpan dendam kepada korban sejak tiga tahun lalu.
“Korban merasa tidak ada masalah dengan pelaku, diminta shareloc kemudian langsung dikirim sharelocnya, kemudian pelaku ada sekitar empat orang datang, salah satunya memegang celurit, langsung menyerang korban, setelah korban terluka mereka langsung melarikan diri dan kabur dengan membawa celurit yang digunakan pelaku,” jelas Jupriono
Dugaan lain pemicu kemarahan pelaku, lantaran pacarnya juga sempat dihubungi oleh korban melalui pesan singkat
“Ada informasi awal, bahwa korban ini pernah WA ke pacarnya pelaku. Sehingga semakin tidak senang pelaku kepada korban,” ungkapnya
Lanjut dia, pada Jumat (9/6) pukul 23.30 WIB, pelaku bersama ketiga temannya melakukan penyerangan terhadap korban SM (22) di Warkop AJ di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
“Didapatkan di TKP bahwa ada korban inisial SM (22) mengalami luka bacok pada siku kiri dan luka bacok pada pinggul,”kata Jupriono
“Kemudian kita periksa sama saksi-saksi dan korban kita juga anter ke RSUD untuk diminta visum et repertum,” tambahnya
Lanjut dia, setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil menangkap pelaku utama inisial RF di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin malam (12/6).
“Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan kemudian kita identifikasi pelaku, didapat dengan inisial RF (21)dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan satu di antara 4, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,” jelas dia
Adapun kata dia, polisi masih memburu 3 pelaku lainya yang memiliki peran beda-beda, yakni ada yang mengendarai sepeda motor dan ikut turun saat kejadian.
“Ada tiga orang lagi yang saat ini masih kita kejar dan kita sudah tetapkan ke daftar pencarian orang,”jelas Jupriono.
Atas perbuatanya, RF pelaku utama dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rez).