Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Pajak Jabar III Serahkan Tersangka Pencucian Uang ke Kejati Jabar  

Tim Kanwil DJP Jawa Barat III menyerahkan tersangka TPPU beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar III, Budi Suroso, dalam keterangan resminya.

Tersangka dengan inisial MS diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yaitu menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).

MS telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT MUS dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2018 sekurang-kurangnya sebesar Rp21,2 miliar dan melalui PT CAM dalam kurun waktu Mei 2019 sampai dengan Agustus 2020 sekurang-kurangnya sebesar Rp30,2 miliar.

Atas tindak pidana perpajakan tersebut tersangka telah divonis bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2021.

“Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, mengingat selama ini tersangka dalam status terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan tersebut,” tambah Budi.

BACA JUGA: DJP Jabar III dan STIE Tri Bhakti Bekasi Sepakati Kerja Sama Tax Center

Tersangka diduga memperoleh penghasilan atau keuntungan yang kemudian disamarkan perolehan penghasilannya dengan melakukan pembelian aktiva, sehingga terindikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatan dilakukan oleh tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

“Ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III dengan aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sehingga kita berhasil menangani tindak pidana,” ungkap Budi.

Dalam penutup keterangannya, Budi berharap kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada wajib pajak. Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sebagai bentuk keadilan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (oke)