RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan pendidikan jenjang SMP di Kota Bekasi menyebar surat imbauan kepada siswa agar tidak melakukan hal negatif selama libur panjang akhir semester.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi, Muktia Wahyudi Isra menjelaskan libur akhir semester akan dimulai sejak 24 Juni-14 Juli 2023.
“Libur panjang akhir semester tahun ini kami memberikan surat imbauan kepada siswa,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (15/6).
Surat imbauan berisi agar siswa tidak melakukan atau terpancing dalam kegiatan tawuran dan hal-hal lain yang merugikan. Surat imbauan ini penting diberikan meskipun selama memasuki libur panjang tanggung jawab siswa sepenuhnya berada pada orangtua atau keluarganya.
Dalam surat imbauan itu, sekolah mengingatkan kepada siswa agar bisa menggunakan waktu berlibur dengan kegiatan positif.
BACA JUGA: PPDB Kabupaten Bekasi: TK-SD Luring, SMP Daring
“Kita berikan imbauan agar siswa bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, seperti menghabiskan waktu dengan keluarga atau mengikuti kegiatan yang positif,” tuturnya.
Sementara, Pengawas Gugus I, II dan IV SD kota Bekasi, Supyanto menyampaikan, surat imbauan penting diberikan. “Imbauan tersebut wajib diberikan agar siswa bisa mawas diri,” ucapnya.
Dikatakannya, pengawasan yang lebih maksimal dapat dilakukan oleh orangtua siswa. Pasalnya, selama libur panjang siswa tidak melakukan kegiatan sekolah.
“Jika siswa tidak sedang melakukan kegiatan belajar, maka memang pengawasan ada ditangan orangtua siswa seutuhnya. Namun sekolah juga memiliki peran untuk mengingatkan hal tersebut,” pungkasnya. (dew)











