RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laporan kasus kekerasan seksual pada anak yang masuk pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi tergolong tinggi.
Data terakhir yang disampaikan pihak DP3A Kota Bekasi, terdapat 9 kasus yang mengarah pada kekerasan seksual. Data tersebut didapatkan Januari hingga Mei 2023.
Menyikapi persoalan ini, Komisioner Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama KPAI RI, Aris Adi Leksono menyampaikan, bahwa kasus kekerasan pada anak harus mendapatkan perhatian serius dari aparatur penegak hukum.
“Kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, diusut tuntas barangkali ada korban lainnya yang tidak diketahui,” ujarnya kepada Radar Bekasi.
Sanksi bagi oknum pelaku kekerasan anak, tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ada aturan hukum yang berlaku sehingga aparatur penegak hukum, harus menindak hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sehingga menurutnya pemerintah daerah harus hadir memastikan proses hukum yang berjalan, korban harus mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, serta pemenuhan hak korban lainya.
“Pemerintah daerah harus benar-benar hadir, untuk memastikan bahwa oknum mendapatkan hukuman yang sesuai, dan korban bisa mendapatkan penanganan yang juga sesuai,” terangnya.
Menurutnya beberapa faktor menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual pada anak, dari yang biasanya diamati ada 6 faktor yang kerap menimbulkan terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Diantaranya belum matang kemampuan anak untuk menjaga diri, kemampuan untuk mendeteksi ancaman kekerasan kepada dirinya dari oknum. Pengaruh media sosial, terutama konten-konten pornografi. Perhatian orang tua, pengawasan orang tua yang belum optimal, kepedulian lingkungan untuk terlibat melindungi anak secara intensif, dan pendidikan anak untuk menjadi dirinya, batasan pergaulan, anggota tubuh yang harus dijaga.
“Ini merupakan beberapa faktor yang bisa menjadi alasan kekerasan seksual pada anak terjadi, dan ini belum bisa dipahami seutuhnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (dew)











