RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai NasDem itu memastikan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
Sebab, seharusnya Syahrul Yasin Limpo menjalani pemerikaan di KPK pada Jumat (16/6/2023). Saat itu, Syahrul beralasan tengah melakukan kunjungan kerja ke India untuk menghadiri pertemuan menteri pertanian G-20 di India.
Syahrul menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.59 WIB.
“Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil dalam kegiatan terkait kegiatan negara, rapat kerja dan yang terkakhir saya harus hadir dalam forum G-20 dan banyak pertemuan saya lakukan atas nama negara,” kata Syahrul usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Syahrul mengakui, dirinya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (27/6/2023) mendatang. Sebab, sedianya akan menjalani tugas negara dalam kapasitasnya sebagai Mentan ke Tiongkok dan Korea Selatan.
“Tetapi walaupun permintaan saya sampai tanggal 27 karena berbagai di Korsel sudah bisa kita selesaikan di G20 di India, hari ini saya memenuhi penggilan secara baik. Alhamdulillah panggilan sudah jalan, saya sudah diperiksa secara profesional, saya terimakasih dan saya tetap akan koperatif saya akan siap,” tegas Syahrul.
Meski demikian, Syahrul enggan menjelaskan materi pemeriksaan saat ditanya tim KPK.
“Saya kira KPK sudah sesuai,” ucap Syahrul.
Dikutip JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain. (jpc)