RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menyerukan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas atau KKBC melalui seluruh platform baik cetak atau online juga melalui radio. Kali ini KKBC dipromosikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, melalui Radio Elgangga, Kamis (8/6/2023).
Kampanye KKBC ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pekerja khususnya pekerja sektor informal agar mengetahui informasi tentang manfaat program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Radio menjadi salah satu sarana yang tepat bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menginformasikan manfaat dari program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Uus.
Pihaknya menyadari bahwa masyarakat khususnya pekerja masih bingung membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pada kesempatan kali ini pihaknya ingin menyebarluaskan informasi khusus tentang BPJS Ketenagakerjaan.
KKBC ini dikampanyekan oleh seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia melalui berbagai macam kegiatan dan platform.
Uus mengatakan para pekerja harus mengetahui bahwa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja karena tidak ada yang bisa mengetahui kapan dan dimana risiko-risiko terjadi.
“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan wajib bagi para pekerja, karena manfaat yang diterima jika mengalami resiko sangat bermanfaat bagi pekerja terutama. Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, cukup Rp36.800 per bulan sudah berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” tuturnya.
Manfaat dari program JKK ini mulai dari perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, jika meninggal akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48x upah.
Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama mendapatkan 100 persen upah hingga program kembali bekerja atau return to work, sedangkan manfaat progam JKM yaitu santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta dan manfaat program JHT yaitu tabungan yang bisa diambil kembali oleh para pekerja selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan pengembangan yang nilainya diatas rata-rata bunga bank dimana tabungan ini bisa diambil kapanpun asalkan pekerja sudah tidak bekerja lagi.
Bagi para pendengar radio yang ingin informasi lebih lanjut tentang BPJS Ketenagakerjaan ini bisa melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No 29, Margajaya, Kota Bekasi. (oke)