Berita Bekasi Nomor Satu

Arab Saudi Tolak 5 Calon Haji Asal Indonesia, Ini Alasannya

Ilustrasi calon haji asal Indonesia.

RADARBEKASI.ID, MEKKAH – Pemerintah Arab Saudi menolak 5 calon haji asal Indonesia. Kelimanya ditolak masuk Arab Saudi dalam waktu berbeda saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz atau Bandar Udara Madinah, dan Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah.

Saat ini, kelima calon haji asal Indonesia itu sudah berada di tanah air.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz mengaku mendapat informasi bahwa satu di antara mereka yang dipulangkan itu pernah tercatat melakukan pelanggaran berhaji dengan visa ziarah pada 2018.

BACA JUGA: Calon Haji Bekasi Pilih Mundur

“Dipulangkan karena belum genap 10 tahun tak boleh balik ke Arab Saudi,” kata Abdul Aziz di Makkah, Sabtu (24/6/2023).

Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono mengaku belum mengecek langsung penyebab kelima calon peserta haji asal Indonesia tersebut ditolak masuk Saudi.

Namun, kata dia, biasanya orang yang pernah bermasalah terkait dengan keimigrasian, dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

BACA JUGA: 30 Calon Jamaah Haji di Bekasi Minta Pembatalan Keberangkatan, Ini Alasannya

“Mereka sudah kembali ke tanah air. Mereka, kan, tidak boleh masuk, jadi begitu tiba di bandara, dicek di imigrasi sini yang bersangkutan statusnya masih cekal dan mereka dipulangkan lagi dengan dicarikan pesawat kembali ke tanah air,” kata Eko Hartono.

Menurut Eko, kelima calon haji itu mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terkoneksi dengan pengeluaran visa di e-Hajj.

“Termasuk umrah juga kemarin ada juga jemaah umrah yang begitu datang dipulangkan juga. Dia boleh mendapat visa setelah membayar di travel. Akan tetapi, begitu di imigrasi sini masuk daftar cekal,” kata Eko.

Dia meminta kepada orang yang pernah bermasalah terkait keimigrasian dengan Pemerintah Arab Saudi betul-betul tahu batas waktu mereka boleh masuk lagi ke Arab Saudi, sehingga tidak rugi saat sudah membayar untuk haji atau umrah. (jpnn)