RADARBEKASI.ID, BEKASI – Depan rumah warga kluster perumahan di wilayah Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dipagari seng oleh pemilik lahan yang memenangkan gugatan.
Akibat adanya pemagaran tersebut, akses beberapa warga kluster perumahan sekitar hanya bisa dilintasi oleh satu orang.
“Akses kami sekarang hanya bisa dilalui satu orang, kendaraan tidak bisa (keluar,Red) masuk, sementara kami titip di lahan kosong perumahan lain,” kata salah satu penghuni kluster perumahan tersebut, Muhammad Rudiyanto, dikutip dari Info Bekasi.
Pemagaran berlangsung pada 20 Juni 2023 setelah terbit surat eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Bekasi. Adapun objek yang menjadi sengketa antara pengembang dengan penggugat yaitu lahan seluas 376 meter.
Ia menyebut ada 10 rumah terdampak, bahkan satu rumah sebagian tanahnya masuk dalam eksekusi tersebut. Tapi, bangunan tidak sampai dibongkar.
Ketua RW setempat, Yunus Effendi membenarkan ihwal eksekusi lahan oleh PN Bekasi.
“Jalan yang digunakan warga di depan rumah, itu tanah milik orang lain, sudah ada putusan pengadilan, dan bukti kepemilikan sertifikatnya,” kata dia.
Sekarang, warga menuntut pemberi kredit atau pun pengembang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihaknya juga meminta Pemkot Bekasi turun tangan mengatasi masalah ini. (oke)