Berita Bekasi Nomor Satu

Kabareskrim Ungkap Dugaan Tindak Pidana di Al-Zaytun

Panji Gumilang bersama masa pendukungnya di depan gerbang Ponpes Al Zaytun, Indramayu, kemarin (22/6). (KHOLIL IBRAHIM/RADAR INDRAMAYU)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri akan mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana terlihat dari konten-konten yang diunggah di media sosial. Namun, perlu pembuktian lebih dalam untuk memastikan benar telah terjadi tindak pidana.

 “Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapi kan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Jawapos.com, Senin (26/6/2023).

 BACA JUGA: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beri Peringatan Warga Indramayu Soal Polemik Al-Zaytun

Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk mengumpulkan barang bukti.

“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Kemenag masih menunggu kajian mengenai Pesantren Al Zaytun. Namun, izin operasional pesantren bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbi mengatakan, terkait izin pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

BACA JUGA: “Kesesatan” Syekh Panji Gumilang dan Orang-Orang Suci

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

BACA JUGA: Zaytun Ibrani

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” pungkas Anna. (jpc)