Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kota Bekasi Deteksi Tiga Parpol Ini Punya Bacaleg Ganda

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mendeteksi tiga parpol memiliki bakal calon legislatif (bacaleg) ganda. Kegandaan bacaleg itu terdaftat di Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengungkapkan, KPU mendeteksi ada tiga bacaleg yang memiliki kegandaan. Satu secara eksternal dan dua bacaleg lain secara internal.

“Tiga bacaleg ganda itu dari PDIP dan PPP ganda internal. Ganda eksternal itu dari Partai Hanura dan Perindo. Jadi atas nama yang bersangkutan diajukan di dua partai,” kata Ali sapaan akrabnya, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA: Waduh, 724 Bacaleg di Kota Bekasi Belum Memenuhi Syarat

Ali mengatakan, misalkan yang ganda eksternal itu satu bacaleg dicalonkan di dua partai berbeda. Kemudian, dua bacaleg ganda internal itu dicalonkan di kota tetapi dicalonkan juga di provinsi.

Dari aplikasi sistem informasi KPU, imbuh Ali, dalam bentuk sistem informasi pencalonan mampu mendeteksi itu. Nanti berkaitan dengan bacaleg yang ganda itu, partai harus membuktikan kalau ganda eksternal.

“Calonnya mau ke mana itu di buktikan dengan surat pernyataan. Kalau misalkan bacalegnya memilih partai P bacaleg harus membuktikan,” ucapnya.

BACA JUGA: Bacaleg Main Dua Kaki

Ali menambahkan, hal tersebut dalam menegakkan norma kepastian hukum. Kalau ada bacaleg diajukan di dua partai tidak pasti status hukumnya.

Selain itu, lanjut Ali, bacaleg ganda internal itu dari PDIP diajukan di salah satu dapil di Kota Bekasi dan diajukan juga oleh PDIP di Provinsi Jawa Barat. Begitu juga dengan bacaleg PPP, bacaleg harus milih Kota Bekasi atau Provinsi Jabar.

“Untuk membuktikan itu partai-partai harus memperbanyak. Kalau ganda, harus pilih salah satu partai bacalegnya,” terangnya.

BACA JUGA: Banner Bacaleg Rusak Estetika Bekasi Utara

Untuk perbaikan administrasinya, sambung Ali, dilakukan mulai hari ini, Senin 26 Juni sampai 14 hari ke depan.

“KPU akan menunggu perbaikan dari partai politik hari ini hingga 14 ke depan. Agar memenuhi syarat, ya harus diperbaiki. Kalau tidak, KPU akan memutuskan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat,” tukasnya. (pay)