Berita Bekasi Nomor Satu

Pemekaran Kabupaten Bekasi Terganjal SKB

FOTO BERSAMA: Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB), Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU), dan Pemerintah Daerah (Pemda), foto bersama usai membahas rencana pemekaran Kabupaten Bekasi, di Hotel Swiss Belinn, Cikarang Utara. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perjalanan panjang rencana pemekaran Kabupaten Bekasi, hingga saat ini masih terganjal akibat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Bekasi, belum ada.

Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB), Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU), dan Pemerintah Daerah (Pemda), melakukan pembahasan bersama melalui Focus Group Discussion (FGD) Updating Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) Calon Daerah Pemekaran Otonomi Baru Bekasi Utara, yang berlangsung di Hotel Swiss Belinn, Cikarang Utara, Senin (26/6).

Dalam pembahasan tersebut, skor nilai untuk Kapasda pemekaran Kabupaten Bekasi belum mencapai 400, karena baru di angka 392. Diketahui, skor 400 itu menjadi syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya.

“FGD kali ini merupakan yang ketiga, dari dua pertemuan sebelumnya mengenai updating data pemekaran Kabupaten Bekasi Utara,” beber Ketua P3KB, Sanusi Nasihun.

Kata Sanusi, updating data itu kajian terakhir dari dua pertemuan sebelumnya. Dari ketiga pertemuan yang dilaksanakan, Kabupaten Bekasi mendapat kesimpulan dari sumber-sumber data yang dikelola oleh Profesor Sadu, mengenai Kapasda wilayah utara pemekaran, dengan nilai saat ini 392. Sehingga masih harus disempurnakan untuk mencapai skor 400.

“Tinggal delapan poin lagi yang harus dilengkapi, sehingga syarat itu terpenuhi. Untuk kajian akademisnya sudah, karena menggunakan parameter, bukan lagi PP 78. Tapi RPP, bagian kelengkapan Undang-Undang Nomor 23. Dan skor 392 merupakan nilai yang tertinggi dari 15 calon usulan se Jawa Barat,” katanya.

Setelah skor 400 terpenuhi, Sanusi menyampaikan, itu akan menjadi satu rekomendasi untuk mendapat Surat Keputusan Bersama (SKB) di tingkat provinsi, yang ditandatangani DPRD Provinsi dan gubernur, dan sebelumnya, SKB tersebut ditandatangani oleh bupati.

“Setelah Pj Bupati menandatangani SKB, langsung dibawa ke provinsi, untuk menandatangani SKB juga. Itu merupakan tahapan-tahapannya,” ucap Sanusi.

Sementara itu, PKBU, Samsuri menambahkan, FGD ketiga ini menyampaikan hasil kajian dan masukan oleh Profesor Sadu dan timnya. Kemudian hasil sementara menunjukkan, baru mendapat 392 poin. Dari minimal 400 poin. Menurutnya, ada beberapa poin yang bisa meningkatkan nilai skor itu, sehingga bisa mencapai minimal 400 poin.

Dalam pembahasan tersebut, dirinya mendorong supaya tidak hanya melakukan kajian, tapi harus dibarengi dengan musyawarah desa, karena ini sebagai bentuk percepatan pemenuhan persyaratan pemekaran Kabupaten Bekasi. Selain dari kajian ilmiah, yang menjadi syarat mutlak adalah musyawarah desa.

“Tadi sudah direspon oleh Sekjen Forum BPD Kabupaten Bekasi. Mereka siap membantu dan mendorong percepatan pemekaran Kabupaten Bekasi, melalui pemenuhan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Saya sih berharap, dua minggu kedepan, itu sudah bisa tercapai skor diatas 400. Kajian itu mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujar Samsuri. (pra)